Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Demi Atasi Kekosongan 112 Kepala di TK, SDN, dan SMPN, Disdik Nganjuk Buka Pendaftaran Calon Kasek

Karen Wibi • Senin, 12 Mei 2025 | 14:10 WIB
Nganjuk Krisis Kepala Sekolah, 112 Lembaga Tak Punya Pemimpin Definitif
Nganjuk Krisis Kepala Sekolah, 112 Lembaga Tak Punya Pemimpin Definitif

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Kekosongan 112 kepala sekolah langsung direspons Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nganjuk. Untuk itu, disdik mendorong agar guru mau menjadi kepala sekolah.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guru jika mau menjadi kasek. Salah satunya adalah usia maksimal calon kepala sekolah yaitu 56 tahun.

 Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nganjuk Sopingi melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Moch Jaenuri mengatakan, ada enam syarat yang harus dipenuhi oleh guru yang ingin menjadi kepala sekolah.

 “Peraturan tersebut sesuai dengan PermenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024,” ujarnya kepada wartawan koran ini.

 Lalu apa syarat menjadi kepala sekolah? Syarat pertama adalah harus menempuh pendidikan paling rendah S1 atau D4. Lalu, memiliki sertifikat pendidikan. Ketiga wajib memiliki sertifikat pelatihan calon kepala sekolah (CKS) atau sertifkat guru penggerak (GP).

 Selanjutnya adalah pangkat paling rendah yaitu penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS. Kelima, yaitu memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama. Terakhir berusia kurang dari 56 tahun.

 “Jadi itu adalah syarat yang wajib dimiliki oleh calon kepala sekolah,” tambahnya.

 Bagi guru yang memiliki syarat tersebut, Jaenuri mengimbau kepada mereka untuk segera mendaftarkan diri. Karena diketahui, proses pendaftaran hanya akan dibuka hingga 20 Mei mendatang.

 Seperti diberitakan sebelumnya, banyak sekolah di Kabupaten Nganjuk yang tidak memiliki kepala sekolah. Total ada 112 sekolah. Rinciannya adalah 1 Taman Kanak-kanak (TK), 98 Sekolah Dasar (SD), dan 13 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

 Tentu ada alasan mengapa sekolah tersebut tidak memiliki kasek. Salah satunya adalah kasek yang sudah pensiun. Alasan tersebut menjadi yang paling banyak terjadi di Nganjuk. Selain itu, ada juga kasek yang meninggal dunia selama menjabat.

 “Mayoritas banyak kepsek yang pensiun dan akhirnya kosong,” tambahnya.

 Untuk menyiasati hal itu, maka Disdik Nganjuk memilih pelaksana tugas (Plt). Plt akan dipilih dengan cara ditunjuk. Mayoritas kepsek tersebut akan ditunjuk dari sekolah terdekat.

 “Jadi ada beberapa kepala sekolah yang memiliki dua jabatan. Definitif dan Plt,” imbuhnya.

 Tentu hal itu menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Disdik Nganjuk. Karena dipastikan kinerja dari Plt kepsek tidak akan maksimal.

Karena ada beberapa hal tugas yang tidak bisa dikerjakan secara langsung. Melainkan harus melalui izin dari disdik. Mulai dari tugas penganggaran dan kebijakan penting lainnya. (wib/tyo)

Editor : Elna Malika
#syarat #Usia Maksimal #guru #Guru Penggerak #CKS #radar nganjuk berita hari ini #calon #Mendaftarkan diri #GTK #kekosongan #disdik #nganjuk #112 #Kasek #kepala sekolah #pendidikan #sertifikat