NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Upaya Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk mengisi 112 kekosongan kepala sekolah akan lebih mudah. Karena syarat menjadi kasek semakin longgar.
Hal itu setelah dihapusnya syarat menjadi kasek adalah menjadi guru penggerak (GP) terlebih dulu. Keputusan itu termuat dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7/2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nganjuk Sopingi melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Moch Jaenuri mengatakan, menurut permen itu, syarat GP tidak lagi menjadi syarat wajib untuk menjadi kepala sekolah.
Sesuai dengan peraturan itu, guru penggerak tidak lagi jadi syarat wajib jadi kepala sekolah.
Peraturan itu tentu menjadi angin segar bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah. Karena sesuai peraturan yang lama, di PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024, salah satu syarat menjadi kasek adalah harus menjadi GP.
Selain itu, tidak ada perubahan pada syarat lain dalam menjadi kasek. Seperti syarat pertama adalah harus menempuh pendidikan paling rendah S1 atau D4.
Lalu memiliki sertifikat pendidikan. Ketiga wajib memiliki sertifikat pelatihan calon kepala sekolah (CKS).
Selanjutnya adalah pangkat paling rendah yaitu penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS.
Kelima yaitu memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama. Terakhir berusia kurang dari 56 tahun.
“Guru yang memenuhi syarat tersebut sudah bisa mendaftarkan diri sebagai kepsek di Nganjuk,” tambahnya.
Sementara itu, hingga kemarin, Disdik Nganjuk masih melakukan rekrutmen untuk kasek di Kabupaten Nganjuk. Karena diketahui, banyak sekolah di Kabupaten Nganjuk yang tidak memiliki kepala sekolah.
Total ada 112 sekolah. Rinciannya adalah 1 Taman Kanak-kanak (TK), 98 Sekolah Dasar (SD), dan 13 Sekolah Menengah Pertama (SMP). “Mayoritas banyak kasek yang pensiun dan akhirnya kosong,” tambahnya.
Untuk menyiasati hal itu, maka Disdik Nganjuk memilih pelaksana tugas (Plt). Plt akan dipilih dengan cara ditunjuk. Mayoritas kasek tersebut akan ditunjuk dari sekolah terdekat.
“Jadi ada beberapa kepala sekolah yang memiliki dua jabatan. Definitif dan Plt,” imbuhnya.
Tentu hal itu menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Disdik Nganjuk. Karena dipastikan kinerja dari Plt kepsek tidak akan maksimal.
Karena ada beberapa hal tugas yang tidak bisa dikerjakan secara langsung. Melainkan harus melalui izin dari disdik. Mulai dari tugas penganggaran dan kebijakan penting lainnya. (wib/tyo)
Editor : Redaksi Radar Nganjuk