Pemerintah Indonesia kembali memberikan dana bantuan pendidikan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025, khususnya untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Bantuan ini ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah tanpa terbebani biaya pendidikan.
Bagi anda para orang tua dan siswa, kini dapat memantau status pencairan PIP secara daring dengan mudah melalui langkah-langkah berikut ini.
Cara Cek Penerima PIP SD 2025
Untuk mengetahui apakah dana sudah cair, ikuti langkah berikut:
- Siapkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Akses laman resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Masukkan NISN dan NIK di kolom yang tersedia.
- Klik tombol "Cari"
- Sistem akan menampilkan status penerimaan bantuan.
Jika tertera bahwa dana sudah tersedia, pencairan dapat dilakukan melalui sekolah atau lembaga penyalur sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Sudah Cair? Begini Cara Cek Dana PIP Tahap 2 2025 Lengkap dengan Jadwal Pencairannya!
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025 SD
PIP disalurkan dalam tiga termin selama tahun 2025:
- Termin 1 (Februari–April): untuk siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Termin 2 (Mei–September): untuk siswa yang diusulkan Dinas Pendidikan atau masuk dalam SK nominasi.
- Termin 3 (Oktober–Desember): untuk siswa yang belum mendapatkan bantuan pada tahap sebelumnya.
Perlu dicatat, jadwal pencairan bisa berbeda antar sekolah karena proses dilakukan secara bertahap.
Besaran Dana Bantuan PIP SD
Berdasarkan data dari Puslapdik Kemendikbudristek, bantuan dana PIP untuk siswa SD pada 2025 adalah:
- Siswa SD/SDLB/Paket A:000 per tahun.
- Siswa baru dan kelas akhir: menerima Rp225.000 atau 50% dari total bantuan.
Dana tersebut dapat digunakan untuk keperluan pendidikan seperti seragam, alat tulis, sepatu, atau ongkos transportasi. Namun, tidak boleh dipakai untuk membayar biaya operasional sekolah seperti SPP.
Syarat Penerima Dana PIP SD
Program PIP menyasar anak usia 6–21 tahun yang memenuhi kriteria berikut:
- Pemegang KIP.
- Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Peserta PKH atau pemilik KKS.
- Anak yatim/piatu, korban bencana, atau siswa putus sekolah.
- Siswa dengan kebutuhan khusus atau hambatan fisik.
Program ini diharapkan dapat menekan angka putus sekolah sekaligus mendorong siswa kembali belajar, baik melalui jalur formal maupun non-formal seperti Paket A, B, atau C.
Baca Juga: Awas! Sleep Call & Medsos Bisa Gagalkan Masuk SMPN, SMAN, hingga PTN Mulai Tahun Depan.n
Editor : Jauhar Yohanis