Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Nganjuk Terapkan Jam Malam Belajar! Siswa Dilarang Main HP Mulai Jam 6 Sore, Orang Tua Wajib Awasi

Karen Wibi • Sabtu, 19 Juli 2025 | 18:27 WIB

JAM 7 MALAM: Mahrunia Elok Nur Sabrina, siswi SDN 4 Kapas belajar saat Jam Malam ditemani ibunya tadi malam. DIsdik minta orang tua harus mengawasi anakn
JAM 7 MALAM: Mahrunia Elok Nur Sabrina, siswi SDN 4 Kapas belajar saat Jam Malam ditemani ibunya tadi malam. DIsdik minta orang tua harus mengawasi anakn

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk- Jam malam mulai diterapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk. Siswa wajib belajar mulai pukul 18.00 WIB-20.00 WIB. Tidak boleh bermain handphone. Fokus belajar. “Orang tua harus mengawasi putra-putrinya belajar saat jam malam,” tandas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk Sopingi. 

Menurut Sopingi, keberhasilan program Jam Malam ini ada di tangan orang tua. Karena saat itu, anak dalam pengawasan orang tua. Tidak lagi sekolah atau guru. Jadi, orang tua harus benar-benar mengawasi anaknya untuk belajar. “Sekolah harus sosialisasi ke sekolah terkait jam malam yang ada di surat edaran ke orang tua wali murid,” tandasnya. 

Sopingi optimistis, jam wajib bejalar sangat bermanfaat bagi siswa. Karena dipastikan, dengan menambah waktu belajar, semakin banyak pengetahuan yang didapat. Mereka juga tidak akan kecanduan handphone. Karena waktunya akan dihabiskan untuk belajar. “Pengawasan orang tua sangat penting,” ingatnya.

Baca Juga: Nganjuk Terapkan Jam Malam Belajar! Siswa Dilarang Main HP Mulai Jam 6 Sore, Orang Tua Wajib Awasi

Selain orang tua, Sopingi juga berencana meminta bantuan kepada perangkat desa. Tujuannya adalah untuk saling mengingatkan. Terlebih mengingatkan kepada siswa yang berkeliaran pada jam malam. “Semua pihak, mulai dari kepala desa, perangkat desa, dan yang lainnya harus saling mengingatkan,” tandasnya.

Suasana jam wajib belajar juga mulai terlihat di beberapa rumah siswa di Kabupaten Nganjuk. Salah satunya seperti yang terjadi di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Kapas, Kecamatan Sukomoro. Kemarin (18/7), mulai pukul 18.00 WIB hingga 20.00 WIB, anak-anak yang masih usia sekolah menghabiskan waktu malam hari dengan belajar di rumah. “Kami sangat mendukung program Jam Malam dari disdik,” ujar Nurhadi, 48, warga Kelurahan Kapas, Kecamatan Sukomoro. 

Dengan adanya Surat Edaran Nomor 100.3.4/13/411.301 /2025 tentang Edaran Pelaksanaan Peningkatan Pendidikan Karakter, Cinta Tanah Air, dan Kedisiplinan, orang tua bisa mewajibkan anaknya belajar malam hari. Anak tidak bisa lagi membantah. “Kami sebagai orang tua sangat mendukung Jam Malam untuk siswa,” ujar bapak dua anak ini. 

Menurut Nurhadi, sebelum ada surat edaran itu, anak-anak bermain games di handphone setelah salat Magrib di masjid. Sehingga, jarang belajar. “Program ini sangat bagus untuk kemajuan pendidikan,” ungkapnya. 

Baca Juga: Kadisdik Dukung, 70 Siswa SMPN 4 Langsung Ikut Kompetisi Kompetensi Akademik

Untuk diketahui, di SE tersebut selain Jam Malam ada program Kamis Jawa. Seluruh pelajar wajib mengenakan pakaian khas Jawa dan berbahasa Jawa dalam setiap kegiatan pembelajaran. Kemudian, setiap pukul 10.00 WIB, kegiatan belajar mengajar (KBM) dihentikan sejenak. Tujuannya adalah untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Surat edaran itu muncul setelah Disdik Nganjuk mengikuti focus group discussion (FGD) bersama Jawa Pos Radar Nganjuk pada Rabu lalu (16/7). Di dalam FGD itu, Disdik bersama stakeholder lain membahas upaya mencegah kecanduan sleep call yang merajalela di pelajar Nganjuk. Padahal, tahun ini ada Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk acuan masuk SMPN, SMAN/SMKN, dan PTN. (wib/tyo)

Editor : Jauhar Yohanis
#nganjuk #belajar #jam malam