JP Radar Nganjuk - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyediakan berbagai saluran resmi bagi siswa maupun orang tua yang mengalami kendala pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Memasuki tahap kedua periode Mei hingga September 2025, pencairan dana bantuan PIP sudah mulai dilakukan secara bertahap sejak Juni lalu dan ditargetkan rampung pada awal Juli. Namun, hingga kini masih banyak siswa yang mengeluhkan belum menerima dana PIP tersebut.
Apa Itu PIP dan Siapa Saja yang Bisa Mendapatkannya?
Dilansir dari Portal Informasi Indonesia, PIP merupakan program dana bantuan tunai pendidikan dari pemerintah yang menyasar siswa dari keluarga rentan miskin, miskin, dan dalam kondisi khusus. Tujuannya adalah untuk memutus rantai putus sekolah sekaligus menjamin akses pendidikan hingga jenjang menengah.
Sasaran program ini meliputi peserta didik di jenjang SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Untuk tahun 2025, anggaran PIP dialokasikan sebesar Rp9,67 triliun dengan target 17,9 juta siswa. Selain itu, Kemendikdasmen juga mengalokasikan Rp11,54 triliun bagi 478.694 guru non-PNS dalam bentuk aneka tunjangan.
Cara Cek Status Pencairan Dana PIP
Untuk memastikan status pencairan, siswa atau orang tua dapat melakukan pengecekan secara daring melalui:
- Situs resmi PIP: https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Situs NISN: https://nisn.data.kemdikbud.go.id
Saluran Pengaduan Resmi Jika Dana Belum Cair
Bila setelah pengecekan dana belum juga diterima, masyarakat bisa mengajukan pengaduan melalui:
1. WhatsApp/SMS
Kirim ke: 0857-7529-5050 atau 0811-976-929
Format pesan:
Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan
2. Telepon dan Email
Email: pengaduan@kemendikdasmen.go.id
Telepon: (021) 5703303 / (021) 57903020
3. Portal Resmi
Website: https://ult.kemendikdasmen.go.id
Pengaduan Khusus PIP: https://pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id
4. Platform Nasional Lapor!
Laman: lapor.go.id
SMS: Kirim ke 1708
Dengan keterbukaan informasi dan kemudahan pelaporan, pemerintah berharap tidak ada siswa yang terlewat dari manfaat program ini. Sekolah dan orang tua juga diimbau aktif mendampingi siswa dalam proses administrasi maupun pelaporan kendala.
PIP menjadi bagian penting dari upaya pemerintah mewujudkan pendidikan yang merata dan berkeadilan. Jika mengalami hambatan, segera laporkan melalui jalur resmi agar hak pendidikan siswa tetap terlindungi.
Editor : Miko