Dana bantuan pendidikan kembali disalurkan Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2025. Program ini ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan tanpa kendala biaya.
Saat ini, pengecekan status penerima PIP bisa dilakukan secara online. Masyarakat cukup menyiapkan NIK dan NISN, lalu mengakses situs resmi PIP melalui hanphone masing-masing tanpa perlu datang ke sekolah atau dinas pendidikan.
Berikut adalah panduan dan langkah lengkap mengecek status penerima PIP secara online!
Syarat Penerima PIP 2025
Tak semua siswa otomatis menerima bantuan PIP, karena bantuan tersebut hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria, antara lain:
- Pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)
- Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang KKS
- Anak yatim, piatu, atau dari panti asuhan
- Terdampak bencana, putus sekolah, disabilitas, atau kondisi khusus lainnya
Cara Cek Penerima PIP
Berikut langkah mudah cek status penerima PIP:
- Siapkan HP/Laptop yang memiliki koneksi internet
- Buka situs https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Pilih menu ‘Cari Penerima PIP’ di bagian kanan halaman
- Masukkan NISN dan NIK
- Jawab soal verifikasi
- Klik “Cek Penerima PIP”
- Status dana akan muncul: “Sudah Masuk” (disertai tanggal) atau “Belum Masuk”
Besaran Bantuan PIP 2025
Nominal dana berbeda sesuai jenjang:
- SD: Rp450.000/tahun (Rp225.000 untuk kelas 1 & 6 di semester tertentu)
- SMP: Rp750.000/tahun (Rp375.000 untuk kelas 8 & 9 di semester tertentu)
- SMA/SMK: Rp1.800.000/tahun (Rp900.000 untuk kelas 10 & 12/11 di semester tertentu)
Dana hanya boleh digunakan untuk keperluan pendidikan seperti seragam, buku, alat tulis, sepatu, hingga transportasi. Potongan oleh pihak manapun tidak dibenarkan.
Jadwal Pencairan PIP 2025
Penyaluran dana dilakukan dalam tiga tahap:
- Termin 1 (Februari–April): Untuk pemegang KIP
- Termin 2 (Mei–September): Siswa usulan dinas dan masuk SK nominasi
- Termin 3 (Oktober–Desember): Sisa siswa yang belum menerima bantuan
Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi dan segera melaporkan jika ada penyimpangan terkait pencairan dana.
Editor : Jauhar Yohanis