JAKARTA JP Radar Nganjuk– Dunia pendidikan tinggi Indonesia memasuki babak baru. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) bersama Perum Peruri resmi mengenalkan sistem Pengaman Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN), pengganti sistem PIN lama.
Lewat PISN, dokumen akademik seperti ijazah, transkrip nilai, sertifikat profesi, hingga sertifikat kompetensi kini bisa diverifikasi secara daring. Artinya, ke depan mahasiswa tidak perlu lagi repot mengurus legalisir manual ketika melamar kerja.
“Dengan PISN, semua dokumen bisa dicek keasliannya langsung melalui sistem. Ini sekaligus mencegah praktik pemalsuan ijazah,” terang Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti, Dr. Beni Bandana Jaja.
Meski begitu, transformasi digital ini bukan tanpa tantangan. Stabilitas sistem, kapasitas server, hingga kebutuhan backup data menjadi pekerjaan rumah besar. Perguruan tinggi pun diwajibkan menyimpan seluruh dokumen digital dengan aman. Keuntungannya, arsip digital jauh lebih praktis dibandingkan tumpukan berkas fisik yang mudah rusak.
Penerapan dokumen digital juga fleksibel. Kampus bisa memilih tetap memakai tanda tangan basah, atau beralih ke tanda tangan elektronik tersertifikasi. “Intinya, keamanan dan keaslian tetap terjamin,” tegas Beni.
Peruri sebagai mitra teknologi menegaskan, digitalisasi bukan sekadar memindahkan format kertas ke layar. Lebih jauh, sistem ini memberi nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan. “Bagi pemberi kerja, verifikasi jadi lebih cepat dan mudah. Bagi lulusan, kepercayaan publik terhadap dokumen mereka meningkat,” ujar Direktur Digital Bisnis Peruri, Farah Fitria Rahmayanti.
Payung hukum sudah jelas. Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2024 menetapkan ijazah digital sah dan setara dengan dokumen fisik. Regulasi ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah menjaga integritas akademik bangsa di era digital.
Editor : Jauhar Yohanis