Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Imigrasi Kediri Deportasi WNA Sri Asal Pace. Apa Penyebabnya?

Redaksi Radar Nganjuk • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:58 WIB

Photo
Photo

NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi warga negara asing (WNA) Sri Lanka yang tinggal di Kecamatan Pace. Perempuan berinisial NJMA itu dideportasi Sabtu (11/5) setelah tak melaporkan kelahiran anaknya di Kabupaten Nganjuk.
“Pelaku tersebut terbukti bersalah karena melanggar beberapa hal,” terang Kepala Kantor Imigrasi II Non TPI Kediri Denny Irawan kepada wartawan koran ini.


Denny mengatakan, jika perempuan berusia 21 tahun itu dulunya merupakan warga negara Indonesia (WNI). Namun sudah berganti kewarganegaraan sejak beberapa tahun yang lalu karena bekerja di Sri Lanka.Sekitar dua tahun yang lalu NJMA kembali datang ke Indonesia. Dengan dalih ingin bertemu kembali dengan sang ibu. Ternyata kepulangan NJMA adalah untuk melahirkan.
Pada Januari 2023 lalu NJMA melahirkan anak pertamanya. Bayi perempuan itu dilahirkan di Kabupaten Nganjuk. Namun sayang, dalam prosesnya NJMA tidak melaporkan hal tersebut ke pihak imigrasi.“Pelaku dulu izinnya bukan untuk melahirkan, namun untuk tinggal terbatas penyatuan keluarga,” sambung Denny.

Baca Juga: BMKG Prediksi Puncak Kemarau di Nganjuk, Waduh Daerah Mana Saja yang Berpotensi Kekeringan?


Tak lama hingga petugas mengetahui hal tersebut. Petugas pun mendatangi rumah NJMA yang berada di Kecamatan Pace. Saat diinterogasi NJMA mengakui jika NN adalah bayinya. Kini NN sudah berusia 18 bulan. Akibat melanggar aturan, petugas pun langsung mendeportasi NJMA. Perempuan tersebut melanggar Pasal 116 jo Pasal 71a Undang-Undang (UU) nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan sang anak juga melanggar Pasal 119a UU nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.


Setelah terbukti melakukan pelanggaran, NJMA dan NN pun dideportasi. Keduanya dikembalikan ke Sri Lanka melalui Bandara Soekarno-Hatta. “NJMA dan sang anak sudah kami kembalikan ke negara asal,” tambahnya.

Baca Juga: Polres Nganjuk Siapkan Ratusan Personil untuk Pengamanan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus


Lebih lanjut, Denny mewanti-wanti kepada seluruh WNA untuk terus mematuhi aturan yang berlaku. Tidak hanya aturan keimigrasian, namun juga aturan pidana hingga aturan yang berlaku di masyarakat.
“Jika terbukti melanggar, kami tak akan segan-segan untuk memberi sanksi kepada WNA tersebut,” pungkasnya sembari mengatakan jika Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri membawahi wilayah Kabupaten dan Kota Kediri, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Nganjuk.

Editor : Redaksi Radar Nganjuk
#imigrasi #radar nganjuk #jawa pos #wna