Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

PN Eksekusi The Legend Waterpark Kertosono Bangunan Rusak, Pembeli Lapor ke Polres Nganjuk

Redaksi Radar Nganjuk • Sabtu, 3 Agustus 2024 - 20:59 WIB
Photo
Photo

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Nganjuk mengeksekusi The Legend Waterpark kemarin. Eksekusi dilaksanakan pukul 09.00 WIB. Perwakilan PN Nganjuk, Forkopimcam Kertosono, kuasa hukum  Lanny Sanjaya, pemilik baru The Legend Waterpark. Setelah berita acara eksekusi dibacakan, kuasa hukum Lanny Sanjaya memotong rantai dengan tang. Karena sejak terjadi sengketa, pagar The Legend Waterpark dirantai dan digembok.

Setelah pintu terbuka, perwakilan PN Nganjuk, forkopimcam, dan kuasa hukum Lanny Sanjaya masuk ke The Legend Waterpark. Namun, mereka kaget. Karena yang tersisa di waterpark terbesar di Nganjuk Raya itu hanya ada musala dan dua patung dinosaurus.

Karena bangunan waterpark sudah rata dengan tanah, rombongan memutuskan keluar. Kemudian, Davy Hindranata yang menjadi kuasa hukum dari Lanny Sanjaya memasang banner yang melarang orang untuk masuk, membuka pintu, melepas banner, dan merusak gembok.

          “Klien kami adalah pemilik baru The Legend Waterpark yang sah. Kami sudah membeli melalui lelang sesuai dengan prosedur,” terang Davy Hindranata kepada wartawan koran ini.

          Menurut Davy, sengketa waterpark ini terjadi sejak tahun lalu. Saat itu kliennya membeli waterpark melalui lelang dari bank swasta. Usut punya usut, lelang itu dilakukan karena si pemilik lama tak mampu membayar utang di bank.     “Si pemilik lama ini wanprestasi di salah satu bank swasta. Dilelang lah waterpark ini,” ujarnya.

Kemudian, Lanny Sanjaya membeli waterpark senilai Rp 10,8 miliar. Pembayaran pun telah dilakukan. Namun pasca pembayaran, Lanny tak bisa menguasai waterpark. Karena waterpark tersebut sengaja dikunci oleh si pemilik lama.

          Kejadian itu berlangsung selama berbulan-bulan. Lanny pun melayangkan permohonan eksekusi kepada PN Kabupaten Nganjuk. Hasilnya permohonan tersebut dikabulkan bulan Juni lalu. Dan eksekusi baru dilakukan kemarin.

          Namun masalah tak selesai begitu saja. Ada satu masalah lagi yang timbul terkait aset dalam waterpark. Menurut Davy, pembelian dalam lelang sudah termasuk aset tanah dan bangunan. Namun menurut pemilik lama, lelang hanya untuk aset tanah. Bukan, beserta bangunan.

          Hal itu yang membuat si pemilik lama menghancurkan nyaris seluruh bangunan yang ada. Dari puluhan bangunan yang ada, hanya tiga yang tersisa. Yakni bangunan musala dan dua patung dinosaurus yang berada di depan waterpark. “Kami akan melaporkan perusakan waterpark ke polres,” ujarnya.

          Lalu berapa kerugian yang dialami oleh si pemilik baru? Menanggapi pertanyaan itu, Davy mengatakan, jika si pemilik mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 5 miliar. Itu berasal dari appraisal yang sudah dilakukan oleh tim hukum Lanny. “Kami sudah melaporkan ke pihak kepolisian soal perusakan bangunan,” tambahnya.

          Sementara itu, Eny Sulistyowati mengatakan, jika dirinya tak terima dengan eksekusi yang dilakukan oleh PN Nganjuk kemarin. Menurutnya eksekusi tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlangsung.

          “Saya juga sudah melakukan gugatan ke PN Nganjuk. Sampai saat ini proses sidang masih berjalan. Jadi tolonglah hormati dulu sampai ada keputusan yang inkracht,” ujarnya saat dihubungi lewat ponselnya kemarin.

          Salah satu yang membuat Eny tak terima adalah harga lelang yang jauh dari appraisal. Menurutnya harga waterpark itu senilai Rp 50 sampai Rp 60 miliar. Namun melalui lelang, waterpark hanya dihargai Rp 10,8 miliar.

          Eny pun tak menampik jika dirinya gagal membayar utang di bank. Salah satu penyebabnya adalah bisnisnya yang macet akibat pandemi Covid-19. Dari total utang Rp 12,5 miliar di bank, Eny masih memiliki tanggungan senilai Rp 4,9 miliar. Hingga akhirnya aset miliknya dilelang. “Saya masih tak terima aset saya hanya dihargai Rp 10,8 miliar. Itu jauh dari nilai asli,” tambahnya.

          Lalu bagaimana dengan dugaan perusakan bangunan yang dilakukan oleh Eny? Menanggapi pertanyaan itu, Eny mengatakan jika dirinya tak melakukan perusakan bangunan. Perobohan bangunan itu dilakukan dengan maksud re-struktur waterpark. Hingga akhirnya dia terkendala kredit macet dan waterpark miliknya dilelang. “Re-struktur itu saya pastikan sudah lama sebelum lelang,” tandasnya.

Editor : Redaksi Radar Nganjuk