Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Ekonomi & Bisnis Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah Video

Merasakan Uji Nyali Naik Bus Nganjuk-Surabaya (4) Satlantas Temukan Ribuan Pelanggaran Bus

Redaksi Radar Nganjuk • Kamis, 8 Agustus 2024 | 18:27 WIB
Photo
Photo

Satlantas Polres Nganjuk tidak tinggal diam dengan adanya aksi ugal-ugalan sopir bus saat melintas di wilayah Kota Angin. Karena perbuatan yang membahayakan nyawa penumpang dan pengguna jalan itu melanggar peraturan lalu lintas. Sanksi tegas pun dijatuhkan ke pengemudi.

“Semua pelanggaran lalu lintas termasuk sopir bus yang ugal-ugalan kami tindak tegas,” tandas Kasatlantas Polres Nganjuk AKP Achmat Rochan. Karena itu, dalam Operasi Semeru 2024, petugas menemukan ribuan pengemudi dan pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Totalnya ada 6.587 pelanggaran lalu lintas.

Agar lebih efektif melakukan pengawasan, Satlantas Polres Nganjuk tidak hanya menggunakan tilang manual. Namun juga menerapkan tilang elektronik. Yaitu melakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).

Untuk sanksi pelanggar lalu lintas, Rochan mengatakan, mulai dari peringatan lisan hingga tilang diterapkan. Hal itu agar mereka jera. Karena pelanggaran lalu lintas adalah penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Sayangnya, meski Satlantas Polres Nganjuk telah memberikan sanksi tilang tetapi pengemudi bus tampaknya belum jera. Kemarin, masih ada sopir bus yang ugal-ugalan saat melintas di Jalan Raya Kertosono-Nganjuk. Bus tersebut mendahului kendaraan. Padahal, markanya adalah garis lurus atau dilarang mendahului. Kecepatan bus juga di atas ketentuan.

Hal itu yang membuat Satlantas Polres Nganjuk akan terus melakukan pengawasan secara manual dan menggunakan ETLE dan mobil INCAR. Karena perbuatan sopir bus ugal-ugalan itu sangat berbahaya. Di Kabupaten Nganjuk, 13 bus mengalami kecelakaan. “Sangat berbahaya jika mengemudi ugal-ugalan,” ungkap Rochan.

Lebih jauh, Rochan menjelaskan, di Pasal 287 ayat 1 dan 5 Undang-Undang (UU) Lalu Lintasdijelaskan tentang pelanggaran karena melanggar rambu-rambu itu sanksinya berat. Jika terbukti melanggar, pengemudi dapat dipenjara paling lama dua bulan dan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Kemudian, di ayat 5 tentang batas kecepatan maksimal. Jika terbukti melanggar, pengemudi dapat dipenjara paling lama dua bulan dan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. “Mari patuhi peraturan lalu lintas agar kita dan pengguna jalan selamat di perjalanan,” ujarnya.

Editor : Redaksi Radar Nganjuk