NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron berakhir antiklimaks. Pihak kepolisian menyelesaikan masalah tersebut dengan restorative justice (RJ). Dengan dalih jika kedua belah pihak sudah saling memaafkan.
Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga. Dia menyebut kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Tidak ada tersangka dalam kasus tersebut.“Kasus tersebut diselesaikan dengan restorative justice. Kedua belah pihak sudah berdamai,” ujarnya kepada wartawan koran ini.
Untuk diketahui, dugaan kekerasan pada anak di bawah umur terjadi di Desa Kemlokolegi. Korbannya bernama Bunga. Sedangkan, terduga pelaku adalah ibu angkat yang juga merupakan bidan desa di desa tersebut. Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku bermula tiga tahun lalu. Saat Bunga mulai diasuh oleh Sunik. Namun selama satu tahun terakhir, Bunga sering dianiaya. Mulai dari dijambak, dipukul dengan tangan kosong, hingga dipukul dengan menggunakan sandal. Warga yang geram langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Editor : Redaksi Radar Nganjuk