Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Hakim Cuti, Pengadilan Negeri Nganjuk Jadi Sepi, Tak Ada Persidangan Perdata dan Pidana

Redaksi Radar Nganjuk • Kamis, 10 Oktober 2024 | 20:38 WIB
Photo
Photo

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Cuti bersama yang dilakukan oleh hakim se-Indonesia berdampak pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Nganjuk. Persidangan perdata hingga pidana ditunda selama seminggu. Sidang akan kembali bergulir pekan depan.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Ketua PN Kabupaten Nganjuk Jamuji melalui hakim Feri Deliansyah. Dia mengatakan, jika persidangan ditunda selama masa cuti hakim. Yaitu mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober.
“Cuti hanya untuk persidangan, bukan untuk pelayanan,” ujarnya kepada wartawan koran ini.
Akibat ditundanya persidangan, PN Nganjuk jadi terlihat sepi. Dari pantauan wartawan koran ini, sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB, warga yang datang bisa dihitung dengan jari. Dua ruang sidang yaitu Ruang Cakra dan Kartika juga ditutup rapat.
Padahal, biasanya di hari efektif, jumlah persidangan yang berlangsung bisa mencapai puluhan. Untuk sidang perdata, jumlahnya mencapai belasan dalam sehari. Sedangkan, sidang pidana bisa mencapai sekitar 20 hingga 30 sidang.
Meski tidak ada persidangan, bukan berarti pelayanan ikut terganggu. Karena petugas tetap berjaga untuk memberi pelayanan non sidang. Mulai dari pelayanan pidana, perdata, hukum, dan umum.
“Walaupun judulnya cuti bersama. Tapi hakim di sini tidak cuti sepenuhnya. Kami masuk, tapi tidak menggelar sidang perdata dan pidana,” tandasnya.
Feri juga memastikan proses hukum tidak akan terganggu dengan adanya cuti bersama. Karena dalam sidang sebelumnya, hakim sudah menjelaskan jika sidang akan ditunda untuk pekan depan atau minggu ini. Lalu akan kembali digelar pada minggu depan.
“Saat menutup sidang, kami sudah jelaskan jika sidang ditunda dua minggu. Bukan satu minggu seperti biasanya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Feri menjelaskan, minggu depan proses sidang akan kembali normal. Persidangan perdata hingga pidana akan dimulai kembali seperti sebelum ada cuti bersama.
Perlu diketahui, hakim se-Indonesia menggelar cuti bersama selama sepekan. Aksi solidaritas itu dilakukan buntut dari tuntutan hakim tentang isu kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim. Setidaknya ada tiga tuntutan yang dilayangkan dari aksi solidaritas itu. Mulai dari pengesahan RUU Jabatan Hakim, pengesahan RUU Contempt of Court, dan peraturan pemerintah tentang jaminan keamanan hakim.

Editor : Redaksi Radar Nganjuk