NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Masyarakat di Kecamatan Kertosono dibuat geger. Bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lama Kertosono yang mangkrak beralih fungsi menjadi homestay. Hal itu terjadi sejak beberapa minggu yang lalu. Uniknya, tidak ada papan nama homestay di sana. Bahkan saat wartawan koran ini mengunjunginya kemarin, bangunan RSUD Lama Kertosono hanya dicat ulang warna kuning.
Meski demikian, ada tiga mobil terparkir di tempat parkir dalam RSUD Lama Kertosono. Dua mobil dengan nomor polisi (nopol) L dan satu mobil BL. Namun bukan hanya itu yang aneh. Karena di rumah sakit itu, ada beberapa kamar yang terlihat sering digunakan.
Di sisi selatan, ada tiga kamar yang digunakan. Satu untuk kamar penjaga, satu untuk warung, sedangkan satu sisanya seperti ruang karaoke. Lengkap dengan sound, LED TV, dan peralatan lainnya. Sedangkan di sisi utara juga terdapat tiga kamar. Ketiga kamar itu diketahui disewakan secara umum. Lengkap dengan kamar tidur, AC, dan fasilitas lainnya. “Kemarin saya nyewa di sini untuk satu malam,” terang Heri, 40, salah seorang penyewa yang mengaku berasal dari Kota Surabaya.
Heri mengatakan, pada Kamis malam (2/1), dia ada urusan pekerjaan di Kabupaten Nganjuk. Karena sudah terlalu larut malam, dia memilih untuk menginap di salah satu penginapan di Kecamatan Kertosono. Oleh teman kerjanya, dia direkomendasikan untuk menginap di lokasi yang dulunya menjadi rumah sakit milik Pemkab Nganjuk tersebut. “Saya tahunya ini homestay dari teman saya,” ujarnya.
Lalu berapa biaya sewa yang harus dibayar? Menanggapi pertanyaan itu, Heri mengaku harus membayar Rp 200 ribu per malam. Biaya tersebut langsung dibayarkan kepada penjaga homestay. “Tidak tahu kalau ini dulu rumah sakit. Kemarin karena kepepet ya akhirnya nginap di sini,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Kertosono Mashudi Nurul Huda membenarkan RSUD Lama Kertosono sudah beralih fungsi menjadi homestay. Semuanya bermula beberapa bulan lalu saat ada pihak ketiga yang berniat menyewa aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk itu menjadi sebuah homestay.
Pihak ketiga sudah mengurus seluruh proses perizinan. Namun hingga kemarin, izin tersebut belum turun. Selama izin belum turun, pihak ketiga dilarang melakukan aktifitas di lokasi tersebut. Sayang hal itu tidak dihiraukan oleh pihak penyewa. Karena sejak awal Desember, sudah ada aktivitas pada lokasi tersebut. “Sudah ada perjanjian dengan Pemkab Nganjuk. Namun harus menunggu izin turun untuk beroperasinya,” ujar Huda.
Aktivitas homestay dan karaoke illegal itu membuat warga sekitar geram. Warga lalu melaporkan kejadian itu ke DPRD Nganjuk. Hasilnya sidak dilakukan pada Kamis sore (2/1). Ternyata laporan masyarakat benar. Pihak ketiga sudah melakukan aktivitas meski belum mendapat izin. “Sidak dilakukan untuk melihat apakah ada kegiatan atau tidak di lokasi tersebut,” ujar Huda.
Setelah disidak, pihak ketiga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di lokasi tersebut. Terlebih hingga mengubah atau menyewakan kamar kepada pelanggan. Kalau hal itu masih dilakukan, Pemkab Nganjuk tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Nganjuk Sujito sudah melakukan pemantauan pada kejadian tersebut. Kini pihaknya masih berkoordinasi dengan bagian aset. Jika terbukti melakukan pelanggaran, Satpol PP akan melakukan tindakan tegas kepada pihak ketiga. “Ini masih kami lakukan koordinasi dengan bagian terkait,” ujarnya.
Sementara itu, kemarin (3/1), sidak kembali dilakukan di RSUD Lama Kertosono yang disulap jadi homestay ilegal tersebut. Rombongan dari Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Kecamatan Kertosono, Inspektorat, dan Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk datang langsung ke lokasi. Sidak tersebut dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB. “Kami minta untuk menghentikan aktivitas di sini,” tandas Fauzi Irwana, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk (wib/ica/tyo)
Editor : Redaksi Radar Nganjuk