Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Sutrisno, Pembunuh Sadis Lengkong Nganjuk Divonis 18 Tahun. Keluarga Korban Kurang Puas Tuntut Hukuman Mati

Novanda Nirwana • Kamis, 15 Mei 2025 | 15:00 WIB
Sutrisno Divonis 18 Tahun Penjara
Sutrisno Divonis 18 Tahun Penjara

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Sutrisno, terdakwa kasus pembunuhan Sujud, divonis 18 tahun penjara. Putusan untuk warga Lengkong, Nganjuk ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk kemarin.

“Terdakwa Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Mohammad Hasanuddin Hefni, hakim ketua yang memimpin persidangan, kemarin.

Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Priyo Ayudo, Kukuh Wijaya, dan M. Ryan Kurniawan.

Sebelumnya, Sutrisno dituntut 18 tahun. Perbuatannya terbukti melanggar pasal 340 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Sutrisno meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa telah menyebabkan hilangnya nyawa korban dan membawa penderitaan lahir dan batin bagi keluarga korban.

Selain itu, perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan tidak berperikemanusiaan.

“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, menunjukkan sikap seakan tidak bersalah dan menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa korban,” papar Hasan dalam persidangan.

Sedangkan yang meringankan, yakni Sutrisno belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan putusan dari hakim, Sutrisno tidak bisa menyembunyikan kesedihannya. Ia tampak merenung usai pembacaan putusan.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan Sutrisno untuk menanggapi. 

“Saya mengajukan banding,” ujar Sutrisno setelah berpikir beberapa menit.

Nantinya, Sutrisno akan diberikan waktu selama 7 hari mengajukan banding melalui penasehat hukumnya.

Terpisah, istri korban Sujud, Asri, 54 mengaku kurang puas atas putusan yang diberikan oleh hakim. Ia menginginkan nyawa dibayar dengan nyawa.

“Kalau memang segitu ya sudah. Penginnya nyawa dibayar dengan nyawa, tapi kan kami mengikuti hukum yang berlaku,” pungkasnya. (nov/tyo)

Editor : Elna Malika
#kurang #hukum #Terbukti #sutrisno #Melanggar #banding #persidangan #jaksa penuntut umum #Berlaku #putusan #radar nganjuk berita hari ini #menghilangkan nyawa #Lengkong #sujud #meresahkan masyarakat #korban #Nyawa #dibayar #PENASEHAT HUKUM #puas #hakim