NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk dan Satlantas Polres Nganjuk menggelar razia di Desa Ngrengket, Kecamatan Sukomoro kemarin (14/5).
Hasilnya petugas berhasil menilang 23 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk Tri Wahju Kuntjoro melalui Kepala Bidang (Kabid) Angkutan dan Transportasi Makrus mengatakan, razia tersebut dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat.
Laporannya menyebut bahwa banyak kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang biasa melewati jalan tersebut.
“Kami langsung melakukan tindakan setelah ada laporan dari masyarakat,” ujar Makrus kepada wartawan koran ini.
Razia gabungan itu dilakukan mulai pukul 08.00 WIB. Sasarannya tidak hanya kendaraan ODOL. Namun juga pengendara yang melakukan pelanggaran secara kasat mata.
Seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Hasilnya, selama dua jam, petugas berhasil menilang 23 kendaraan yang melanggar lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 20 diantaranya adalah kendaraan ODOL.
Sedangkan, tiga sisanya adalah kendaraan yang tidak memiliki surat-surat lengkap.
“Belasan pengendara sepeda motor yang mendapat teguran karena tidak memakai helm,” tambahnya.
Makrus menyebut puluhan truk ODOL itu sedang membuat berbagai macam barang. Salah satunya adalah bahan bangunan seperti batu dan pasir.
Selain itu, ada truk ODOL yang sedang membawa peralatan rumah tangga yang hendak dikirim ke wilayah Kecamatan Gondang.
“Kami memberikan tindakan tegas kepada sopir yang melanggar peraturan lalu lintas. Yaitu dengan memberi sanksi tilang,” imbuh pria berkacamata itu.
Lebih lanjut, Makrus mengatakan ada lebih sering melakukan razia truk ODOL. Tentu dengan lokasi yang acak setiap harinya.
Salah satu tujuannya adalah agar memberi efek jera bagi sopir yang masih nekat melanggar.
Karena menurut Makrus, tindakan yang dilakukan oleh sopir ODOL itu sangat merugikan. Pertama karena merugikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.
Karena dengan kendaraan yang terlampau berat, jalan raya sering rusak. Selain itu, kemungkinan kecelakaan yang dialami oleh truk ODOL lebih besar dibanding dengan truk normal.
“Kerugian tidak hanya dialami oleh sopir. Namun juga pengguna jalan yang lain,” tegasnya. (wib/tyo)
Editor : Elna Malika