Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Modus Antar Ke ATM, Tersangka Penipuan Asal Malang Ditangkap di Loceret Nganjuk

Novanda Nirwana • Jumat, 16 Mei 2025 | 01:35 WIB
Modus Antar Ke ATM, Tersangka Penipuan Asal Malang Ditangkap
Modus Antar Ke ATM, Tersangka Penipuan Asal Malang Ditangkap

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Jajaran Polres Nganjuk dan Polres Malang berhasil mengungkap kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp Rp 28,5 juta.

Pelaku Rizki Agustian, 37, warga Jalan Mataram, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang berhasil diringkus polisi.

Data yang dihimpun koran ini, pengungkapan berawal dari korban Ratna, 25, warga Dusun Datar, Desa Putukrejo, Kecamatan Loceret, yang ditipu oleh Rizki Agustian pada 13 Mei lalu.

Pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario 150 dan tas berisi barang berharga.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan korban Ratna.

Setelah adanya laporan, Satreskrim Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Loceret bekerjasama dengan Polsek Dampit, Polres Malang langsung melakukan penyelidikan.

“Kami berterima kasih atas kerja cepat tim kami dan dukungan dari Polsek Dampit. Kami pastikan setiap tindak kejahatan akan kami proses tuntas demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat,” paparnya.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca mengungkapkan, kejadian bermula saat Rizki menemui Ratna di warung milik ibunya di Terminal Bus Nganjuk.

Rizki meminta korban mengantar ke ATM dengan iming-iming imbalan Rp1,3 juta. 

Namun, sesampainya di wilayah Desa Gejakan, Kecamatan Loceret, pelaku menyuruh korban turun lalu kabur membawa sepeda motor dan tas korban.

“Kami telah mendatangi lokasi, meminta keterangan saksi, dan setelah melakukan koordinasi,” ujarnya.

Setelah melakukan koordinasi, diketahui pelaku sudah diamankan di Polsek Dampit atas kasus serupa.

Anggota Satreskrim Polres Nganjuk langsung menuju ke Malang untuk membawa pelaku dan barang bukti ke Nganjuk.

Dari tangan pelaku, ada beberapa barang bukti yang diamankan. Diantaranya, sepeda motor Honda Vario 150 merah nopol AG 3228 ABE, tas korban berisi dokumen penting dan surat perhiasan, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa,” ungkap Sukaca.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. 

Langkah cepat dalam pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas tindak kejahatan, serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan. (nov)

Editor : Elna Malika
#kasus #Koordinasi #pelaku #radar nganjuk berita hari ini #penipuan #atm #motor #Jajaran #polres malang #korban #polres nganjuk #kasat reskrim #masyarakat