NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Proses pembebasan tanah untuk Tol Kediri-Kertosono (Keker) terus dikebut. Hingga kemarin (16/5), masih ada 432 bidang tanah yang harus dibebaskan. Targetnya pembebasan tanah itu akan dirampungkan beberapa bulan ke depan.
Ketua Pengadaan Tanah Tol Keker Yeri Agung Nugroho melalui Kasi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nganjuk Rijatnoko Wibowo mengatakan, hingga kemarin, sudah ada 1.400 bidang tanah yang dibebaskan.
“1.400 bidang itu sudah mencapai sekitar 75 persen,” ujarnya.
Rijat merinci, total bidang tanah yang harus dibebaskan mencapai 1.832. Sedangkan hingga kemarin, sudah ada 1.400 bidang tanah yang dibebaskan. Artinya masih ada 432 bidang tanah yang akan dibebaskan.
Rijat mengatakan, tidak ada target pasti kapan pembebasan harus dirampungkan. Namun sesuai target pribadi, pembebasan tanah akan dirampungkan di tahun ini.
Karena menurut informasi terakhir, ada kemungkinan pembangunan Tol Keker akan dimulai tahun 2025.
“Kapan pembangunan Tol Keker kami juga belum tahu. Kami juga menunggu arahan dari pusat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rijat menjelaskan, alasan mengapa pembebasan lahan berjalan lambat. Salah satunya karena banyak tanah yang pemiliknya sudah meninggal dunia.
Akibatnya, proses pembebasan harus menyertakan pemilik hak waris. Nah, beberapa pemilik hak waris itu tidak sedang berada di Kabupaten Nganjuk.
Seperti yang ada di Desa Banjaranyar, Kecamatan Tanjunganom. Beberapa pemilik hak waris ada yang berada di Pulau Kalimantan hingga luar negeri.
Alhasil proses pengurusan berkas harus menunggu mereka pulang ke kampung halaman. “Beberapa kendala itu akan dibantu oleh kepala desa untuk menyelesaikannya,” ujar Rijat.
Perlu diketahui, proses pembebasan tanah Tol Keker kembali berlanjut. Kamis lalu (15/5) pembebasan dilakukan di dua desa.
Yaitu Desa Banjaranyar, Kecamatan Tanjunganom dan Desa Kedungsoko, Kecamatan Sukomoro.
Total ada 20 bidang tanah yang dibebaskan. Dengan rincian 13 bidang tanah di Desa Banjaranyar dan 7 bidang tanah di Desa Kedungsoko. (wib/tyo)
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira