Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Ancaman PAD Rp 3 Miliar, Satpol PP dan DPMPTSP Nganjuk Tertibkan Provider Wifi Ilegal

Novanda Nirwana • Sabtu, 24 Mei 2025 | 16:30 WIB
Bersihkan Wifi Ilegal di lingkungan Nganjuk
Bersihkan Wifi Ilegal di lingkungan Nganjuk

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Pemotongan kabel dan tiang provider wifi ilegal tidak hanya dilakukan di Kecamatan Nganjuk.

Rencananya, Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nganjuk akan membersihkan tiang dan kabel wifi ilegal di luar Kecamatan Nganjuk.

“Kami segera bersihkan kabel dan tiang wifi ilegal di kecamatan lain,” ungkap kepala dinas DPMPTSP Nganjuk Purwo Bujono.

Untuk barang bukti kabel dan tiang, Purwo mengatakan, semuanya diamankan di mako Satpol PP Nganjuk.

Pemilik provider bisa mengambilnya jika sudah mengurus izin. Namun, jika belum maka barang bukti tidak bisa diambil.

“Tidak boleh juga dipasang di lokasi yang sama jika barang bukti diambil,” tandasnya. 

Untuk diketahui, Kamis (22/5) lalu sebanyak 20 tiang yang berada di ruas jalan Yos Sudarso Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk dipotong.

Selain membahayakan, hal tersebut tentu juga mengganggu pemandangan. 

Sementara itu, Wahyu Wijanarko, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Nganjuk menambahkan, sebenarnya DPMPTSP terus melakukan sosialisasi dan peringatan kepada para pemilik usaha provider yang belum berizin. Karena jumlah provider ilegal sangat banyak. 

“Jumlah keseluruhan provider di Nganjuk ada 32 provider, 17 diantaranya sudah mengajukan izin,” paparnya.

Selain mengganggu pemandangan, menurut Wahyu dengan keberadaan Wifi illegal juga merugikan negara.

Jika dirata-rata itu satu provider itu berkontribusi terhadap PAD lebih dari Rp 300 juta. Kalau 10 provider maka bisa setor PAD sebesar Rp 3 miliar. 

Pihaknya berharap dengan penindakan tegas seperti ini bisa menyadarkan kepada para pemilik provider untuk segera mengajukan perizinan.

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 43 tahun 2023, semua perizinan sudah dilimpahkan kepada DPMPTSP agar semua para pelaku usaha mengajukan izin sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

“Semoga pelaku usaha Wifi segera mengajukan perizinannya,” harap Wahyu. (nov/tyo)

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#pad #radar nganjuk berita hari ini #tiang #nganjuk #kabel #dpmptsp #wifi ilegal #satpol pp