Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

WASPADA! Modus Baru Penipuan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sasar Warga Nganjuk, Potong Saldo untuk Jasa Pencairan dan Berujung Pinjol

rekian • Sabtu, 7 Maret 2026 | 10:09 WIB

WASPADA PENIPUAN:  Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
WASPADA PENIPUAN: Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Warga Kabupaten Nganjuk, khususnya di wilayah Desa Lengkonglor, Kecamatan Ngluyu, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan tingkat tinggi terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas atau perantara BPJS Ketenagakerjaan.

Beredar informasi adanya dugaan praktik penipuan dengan modus membantu pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang justru merugikan masyarakat secara finansial dan membahayakan data pribadi.

Oknum tersebut menyasar pekerja lama yang gagap teknologi. Berdasarkan informasi yang dihimpun radarnganjuk.jawapos.com, oknum tidak bertanggung jawab itu tidak menyasar anak muda. Target utama mereka adalah warga paruh baya atau mantan pekerja yang dulu pernah bekerja di perusahaan namun sudah lama berhenti atau pensiun.

Banyak dari target ini yang memiliki saldo JHT mengendap namun belum dicairkan hingga saat ini, entah karena lupa atau memang tidak pernah diinformasikan pihak perusahaan tempat mereka bekerja dulu.

Karena kurangnya pemahaman tentang teknologi (gaptek), warga kelompok ini menjadi mangsa empuk.

Informasi yang dihimpun radarnganjuk.jawapos.com, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara memakai aplikasi JMO dan minta jatah besar. Cara kerja oknum ini terbilang rapi dan memahami detail cara kerja aplikasi tersebut.

Mereka awalnya mendatangi warga dan mengiming-imingi bantuan untuk mengecek dan mencairkan dana JHT. Syaratnya, warga harus menyerahkan data pribadi seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Setelah data didapat, oknum tersebut akan mendaftarkan warga ke aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Ironisnya, aplikasi JMO yang sebenarnya diluncurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah peserta melakukan klaim secara mandiri, justru disalahgunakan oleh oknum ini untuk mengambil alih proses pencairan.

Bahayanya, setelah dana JHT berhasil cair melalui aplikasi tersebut, oknum ini akan meminta "uang jasa" atau imbalan yang sangat tidak masuk akal, yakni berkisar antara 30 hingga 50 persen dari total saldo JHT milik warga.

Kerugian warga ternyata tidak berhenti pada pemotongan saldo JHT. Ancaman yang lebih besar justru mengintai setelahnya.

Data pribadi seperti KTP, foto diri, dan lainnya yang sebelumnya diserahkan kepada oknum tersebut sangat rawan disalahgunakan. Terdapat indikasi kuat bahwa setelah proses klaim JHT selesai, data identitas warga dipakai oleh oknum tersebut untuk mendaftar dan meminjam uang di aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) ilegal. Akibatnya, warga yang tidak tahu apa-apa tiba-tiba bisa ditagih utang oleh pihak pinjol.

Terkait informasi tersebut, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri Suryadi belum menerima laporan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan Nganjuk. "Saya koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Nganjuk dulu ya," ujarnya.

 

Editor : rekian
#BPJS Ketenagakerjaan Kediri #pinjol #BPJS Ketenagakerjaan Nganjuk #bpjs ketenagakerjaan #Kabupaten Nganjuk