RADARNGANJUK.JAWAPOS.COM — Pihak Manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) angkat bicara terkait penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang kas di Bank Jatim Cabang Nganjuk. Bank Jatim menyatakan sikap menghormati penuh proses hukum yang kini tengah berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
Pemimpin Bank Jatim Cabang Nganjuk, Suwarno, menjelaskan bahwa kewenangan pemberian rilis resmi terkait kasus ini berada di bawah kendali kantor pusat.
"Tanggapannya sudah diberikan kemarin (Rabu, 20/5)," ujar Suwarno sembari menunjukkan keterangan resmi dari manajemen pusat.
Baca Juga: Kejari Nganjuk Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kas Bank Jatim
Dalam keterangan pers tertulis tersebut, Corporate Secretary Bank Jatim, Fenty Rischana K., menegaskan bahwa perseroan sangat menghormati langkah tegas Kejari Nganjuk dalam membongkar dugaan penyelewengan di internal cabang mereka. Pihak manajemen justru menilai tindakan hukum ini sejalan dengan komitmen internal bank.
Komitmen Bersih-Bersih dan Patuh Hukum
Menurut Fenty, langkah penegakan hukum yang diambil oleh Korps Adhyaksa tersebut merupakan bagian penting dari upaya menciptakan transparansi di tubuh perusahaan daerah tersebut. Bersih-bersih internal ini dinilai krusial demi menjaga kepatuhan perseroan terhadap regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Kejaksaan Nganjuk Dalami Dugaan Penggelapan di Bank Jatim
Manajemen Bank Jatim memastikan bahwa operasional bisnis mereka akan tetap berjalan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pihaknya berjanji akan terus mengawal agar asas-asas Good Corporate Governance (GCG) tetap menjadi fondasi utama bisnis mereka.
Menurutnya Bank Jatim senantiasa selalu menjaga agar asas-asas good corporate governance seperti transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness (kewajaran) menjadi landasan pelaksanaan usaha perseroan.
Baca Juga: Bank Jatim Serahkan CSR Mobil Ambulans ke Lazismu
Duduk Perkara Kasus
Sebelumnya, Kejari Nganjuk resmi menetapkan pasangan suami istri berinisial WDP dan DAW sebagai tersangka. Keduanya dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kas Bank Jatim Nganjuk sepanjang periode tahun 2025 hingga 2026.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menjerat pasutri tersebut. Demi kelancaran proses penyidikan, Kejari Nganjuk juga langsung melakukan penahanan terhadap WDP dan DAW.