RADARNGANJUK.JAWAPOS.COM - Pasangan kekasih nekat menghabisi nyawa seorang pria lantaran sakit hati dan tak mendapat restu. Peristiwa tragis ini menggemparkan warga Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Senin (13/7) dini hari.
Polres Nganjuk menetapkan Novian Jery Saputra (28) sebagai terduga pelaku utama pembunuhan terhadap Gatot Triwahyu Widodo. Ia melakukan aksi keji tersebut bersama sang kekasih, Diana Marcelynda Gatot (19), yang ternyata adalah anak angkat korban.
Dalam konferensi pers, Kamis (16/7), Kapolres Nganjuk menjelaskan motif di balik pembunuhan itu. "Tersangka Novian nekat melakukan aksi ini karena merasa sakit hati dan tidak mendapat restu dari korban. Sementara itu, Diana mengaku baru mengetahui statusnya sebagai anak angkat, yang memicu kekecewaan mendalam," ungkapnya.
Baca Juga: Anak Angkat Tega Bunuh Ayah di Nganjuk, Jasad Dikubur di Belakang Rumah
Keduanya diduga merencanakan pembunuhan tersebut dengan matang. Setelah menghabisi nyawa Gatot, korban dikuburkan di samping rumahnya sendiri, membuat warga sekitar terkejut dan prihatin.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk menambahkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. "Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh kronologi peristiwa ini," ujarnya.
Kedua terduga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya komunikasi dan penyelesaian konflik secara damai dalam keluarga. Polres Nganjuk berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga proses hukum selesai.