NGANJUK, radarnganjuk.jawapos.com- Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Begadung II setelah 143 siswa dan guru di tiga sekolah di Kecamatan Nganjuk mengalami dugaan keracunan usai menyantap menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN, Mayjen TNI Trenggono, menyampaikan bahwa tindakan berupa pemecatan Kepala SPPG Begadung II dilakukan karena pengelola dinilai tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Baca Juga: Keracunan MBG di SMAGA Nganjuk: SPPG Begadung II Tak Boleh Beroperasi hingga Penyelidikan Selesai
"Kepala SPPG Begadung II diketahui tidak mematuhi SOP yang berlaku," ujarnya saat berkunjung ke Kabupaten Nganjuk, Sabtu sore (5/9).
Trenggono menyoroti salah satu penyebab potensial yaitu pilihan menu. Nasi goreng yang disajikan dalam paket MBG disebutnya berisiko cepat basi jika penanganannya tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Emil Dardak: Korban Dugaan Keracunan MBG di Nganjuk Tembus 100 Orang!
"Makanan yang lebih dari empat jam sejak dimasak itu sudah tidak boleh dimakan," kata Trenggono, seraya menekankan pentingnya pengawasan mulai dari pengolahan hingga distribusi makanan.
Pihak BGN menegaskan bahwa keamanan pangan harus menjadi prioritas karena makanan MBG dikonsumsi oleh banyak siswa dan guru. Pengawasan ketat dan kepatuhan terhadap SOP di seluruh tahap penyediaan makanan diperlukan untuk mencegah insiden serupa.
Baca Juga: Ini Menu Makanan yang Menyebabkan Puluhan Siswa di Kabupaten Nganjuk Keracunan MBG
Kasus dugaan keracunan ini masih diselidiki oleh pihak berwajib untuk menentukan penyebab pasti dan menindak pihak yang bertanggung jawab.
Pemerintah daerah bersama BGN berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG di Kabupaten Nganjuk dan memperbaiki prosedur operasional guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Editor : rekian