NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Begadung II Zidan Kamil mendapat teguran keras dari Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Mayjen TNI Trenggono. Teguran itu disampaikan setelah SPPG yang berada di Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, tersebut menyajikan nasi goreng dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga menyebabkan ratusan siswa mengalami keracunan.
Teguran keras tersebut terjadi saat Trenggono mengunjungi sejumlah korban keracunan yang masih menjalani perawatan di RSI Aisyiyah Nganjuk. Dalam kesempatan itu, Trenggono langsung meminta penjelasan kepada Zidan terkait menu makanan yang disajikan kepada para siswa.
Menurut Trenggono, nasi goreng merupakan salah satu makanan yang seharusnya tidak disajikan dalam program MBG. Sebab, makanan tersebut dinilai lebih mudah basi, terlebih jika telah disajikan dalam waktu lebih dari empat jam.
“Nasi goreng, nasi kuning, makanan kemasan, hingga makanan bersantan itu harus dihindari,” ujarnya.
Dia menegaskan, kejadian keracunan tersebut menjadi evaluasi serius bagi BGN. Pengelolaan makanan di setiap SPPG harus dilakukan dengan memperhatikan keamanan pangan. Terlebih, makanan tersebut diberikan kepada anak-anak sekolah.
Atas keteledoran tersebut, BGN langsung memberikan tindakan tegas terhadap pengelola SPPG Begadung II. Zidan Kamil dicopot dari jabatannya sebagai kepala dapur SPPG.
Tidak hanya itu, BGN juga menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara atau suspend terhadap dapur SPPG Begadung II. Sanksi tersebut diberlakukan selama 30 hari.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk evaluasi sekaligus memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi. BGN juga menekankan pentingnya penerapan standar keamanan pangan dalam setiap proses penyediaan menu MBG.
Editor : Karen Wibi