NGANJUK, radarnganjuk.jawapos.com– Mengapa PLN baru mengecek tagihan listrik yang turun drastis di rumah Khamidatul Amalia, warga Kelurahan Kapas, Kecamatan Sukomoro selama empat bulan?
Menurut Manager PLN ULP Nganjuk Risal Yudha Wicaksono, pemeriksaan dilakukan setelah pihaknya melihat adanya pola penurunan tagihan yang berlangsung selama beberapa bulan. ”Dengan sekian ribu pelanggan, kami biasanya beberapa bulan ada timeline-nya. Kami hanya ada satu regu saja yang memeriksa, dari sekian ribu pelanggan,” ungkapnya.
Baca Juga: Ganti MCB, Guru Ngaji di Nganjuk Terkena Tagihan PLN Rp 6,9 Juta
Menurutnya, anomali selama satu bulan belum langsung menjadi dasar pemeriksaan. Sebab, penurunan pemakaian masih dapat terjadi karena berbagai kondisi, seperti rumah kosong atau pelanggan sedang bepergian ke luar kota.
”Kalau masih satu bulan itu mungkin ada kelainan baca, mungkin rumah kosong. Kalau sudah empat bulan ini jadi pertanyaan, ini rumah kosong atau rumahnya sudah pindah,” jelasnya.
Karena anomali tersebut terus terjadi hingga bulan berikutnya, PLN kemudian memasukkan pelanggan tersebut dalam prioritas pemeriksaan.
Baca Juga: Cara Cek Pemadaman Listrik PLN Real-Time di Nganjuk
Petugas diterjunkan untuk memastikan penyebab turunnya tagihan. ”Evaluasinya nggak mungkin satu bulan dulu. Mungkin kalau satu bulan nggak terpakai orangnya lagi keluar kota. Ternyata bulan kedua kok masih, bulan ketiga, akhirnya kami terjunkan tim untuk melihat ke sana,” ungkap Yudha.
Pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan persoalan bukan berasal dari perangkat milik PLN. ”Takutnya peralatan kami yang error atau apa,” katanya.
Baca Juga: Tarif Listrik PLN Non-Subsidi Tetap Hingga Desember 2025, Ada Penyesuaian Khusus Golongan Ini
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan adanya perubahan pada jalur instalasi listrik pelanggan. ”Tapi ternyata ada kedapatan pelanggan secara willing, kabelnya harus dilewatkan netral kami, tapi dimasukkan ke ground,” terang Yudha.
Kondisi tersebut membuat pemakaian listrik tetap dapat digunakan pelanggan, tetapi tidak terbaca secara normal oleh kWh meter. Akibatnya, terdapat pemakaian listrik yang menurut PLN belum tertagihkan kepada pelanggan.
Sebelumnya, tagihan pelanggan pada Mei tercatat sekitar Rp 129 ribu. Namun, pada Juni hingga September, tagihan turun menjadi sekitar Rp 53 ribu per bulan. Dari anomali tersebut, PLN kemudian melakukan pemeriksaan dan menerbitkan tagihan susulan sekitar Rp 6,9 juta.
Yudha menegaskan, nilai tersebut bukan denda, melainkan hak PLN atas pemakaian listrik yang sebelumnya tidak tertagihkan akibat kondisi instalasi tersebut.
Editor : rekian