NGANJUK, radarnganjuk.jawapos.com– Khamidatul Amalia, pelanggan PLN keberatan membayar tagihan susulan Rp 6,9 juta. Dia meminta keringanan dengan cara mengangsur. Akhirnya, warga Kelurahan Kapas, Kecamatan Sukomoro, itu membayar Rp 2,2 juta dan sisanya Rp 4,7 juta diangsur selama enam kali.
“Saya minta keringanan karena tak punya uang Rp 6,9 juta,” ujar Guru Ngaji di TPQ Lingkungan Santren ini.
Sementara itu, Manajer PLN ULP Nganjuk Risal Yudha Wicaksono mengatakan, skema cicilan tersebut diberikan setelah pelanggan menyampaikan keberatan terhadap tagihan susulan yang dibebankan.
Menurut Yudha, PLN sebenarnya berharap pelanggan dapat menyelesaikan seluruh tagihan sekaligus. Namun, PLN memberikan opsi pembayaran secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.
“Surat panggilan satu ada upaya datang. Pelanggan bilang keberatan dengan tagihan susulan tersebut. PLN itu kalau mampu dibayarkan semua lebih enak, tapi kami memberikan opsi cicilan,” jelasnya.
Yudha menerangkan, uang muka minimal yang harus dibayarkan pelanggan sebesar 30 persen dari total tagihan. Pembayaran tersebut dilakukan secara daring melalui sistem PLN.
“DP minimal dari sistem 30 persen, dibayarkan secara online,” terangnya.
Setelah membayar uang muka, sisa tagihan dapat diangsur. Yudha menyebut secara mekanisme normal, cicilan sebenarnya dapat dilakukan maksimal enam kali.
Namun, khusus pelanggan tersebut diberikan kelonggaran hingga sepuluh kali pembayaran setelah mendapat persetujuan dari pihak terkait
“Angsuran itu dibayarkan maksimal sepuluh kali. Sebenarnya enam kali, tetapi kemarin sudah minta izin ke Manager ULP Mojokerto sana. Tidak bisa sembarangan,” ungkapnya.
Yudha menegaskan, pembayaran cicilan dilakukan melalui sistem resmi PLN dan masuk dalam tagihan bulanan pelanggan. Dengan demikian, pelanggan tidak melakukan pembayaran secara langsung kepada petugas di lapangan.
“Itu juga pembayarannya online by system, masuk ke tagihan bulanan,” tegasnya.
Sebelumnya, PLN menyebut tagihan Rp 6,9 juta tersebut bukan denda, melainkan tagihan susulan atas pemakaian listrik yang dinilai belum tertagihkan. Temuan itu bermula dari anomali tagihan pelanggan yang turun dari sekitar Rp 129 ribu pada Mei menjadi sekitar Rp 53 ribu pada Juni hingga September.
Setelah dilakukan pemeriksaan, PLN menemukan kabel yang semestinya melewati jalur netral justru dimasukkan ke ground. Kondisi tersebut membuat listrik tetap dapat digunakan, tetapi pemakaian tidak terbaca secara normal oleh kWh meter.
Editor : rekian