NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Sebanyak lima orang istri di Kabupaten Nganjuk memilih melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Nganjuk. Langkah hukum tersebut diambil setelah sang suami harus mendekam di balik jeruji besi akibat terjerat persoalan pidana.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Nganjuk, Dian Purnaningrum, mengungkapkan bahwa dari lima perkara yang masuk, mayoritas dipicu oleh hukuman pidana terkait kasus peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Kondisi penahanan tersebut membuat roda kehidupan rumah tangga goyah hingga akhirnya sulit untuk dipertahankan.
Menurut Dian, rentang waktu pengajuan cerai dari para istri tersebut cukup bervariasi. Sebagian ada yang langsung melayangkan gugatan sesaat setelah vonis di Pengadilan Negeri (PN) berkekuatan hukum tetap, namun ada pula yang menunggu setelah pasangan menjalani masa hukuman sekitar satu tahun.
"Ada yang baru mengajukan perkara setelah salah satu pihak masuk penjara, ada juga yang baru diputus di PN langsung mengajukan," terang Dian.
Mekanisme Sidang Cerai Napi Digelar Virtual
Status suami yang sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan turut memengaruhi jalannya proses persidangan. Pihak tergugat yang berada di penjara tidak diharuskan hadir secara fisik di ruang sidang PA Nganjuk, sehingga agenda persidangan tetap bisa bergulir sesuai prosedur peradilan.
Dian menerangkan, fasilitas sidang secara virtual disiapkan apabila pihak yang ditahan tetap ingin menggunakan haknya untuk hadir dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Kalau pihak yang di dalam (penjara) ingin mengikuti persidangan, kehadirannya dilakukan secara virtual. Jadi prosesnya tetap bisa berjalan tanpa harus membawa yang bersangkutan keluar dari tempat tahanan,” jelasnya.
Perkara perceraian dengan pasangan yang sedang menjalani masa pidana ini tetap diproses melalui tahapan verifikasi bukti dan saksi sebagaimana perkara perdata lainnya. Majelis hakim akan mengabulkan gugatan cerai tersebut apabila seluruh unsur dan syarat hukum yang diajukan pihak penggugat telah terpenuhi. (nov/tyo)
Editor : Novanda Nirwana