NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Instruksi kementerian keuangan dan kementerian perhubungan untuk menggratiskan uji KIR 2024 masih belum terealisasi. Penerapannya terhalang karena Pemkab Nganjuk belum memiliki peraturan daerah (Perda). Aturan uji KIR gratis itu sudah tertulis di Undang Undang Nomor 1 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (HKPD). M. Andrianto, 32, warga Kelurahan Kramat, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk berharap uji KIR gratis bisa segera diterapkan. “Harusnya tahun depan (uji KIR, Red) sudah gratis,” ucapnya.
Jika masih ada kendala sebaiknya segera diselesaikan. Menurut Anto, uji KIR sangat penting untuk menekan kecelakaan di jalan. Jika setiap kendaraan sudah melalui uji KIR maka keamanan dan keselamatan kendaraan lebih terjamin. “Dampak positif lainnya, kualitas udara menjadi lebih baik,” lanjutnya. Dan efisiensi transportasi dipastikan akan meningkat.
Selama ini, pengendara enggan melakukan uji KIR karena harus membayar. Untuk diketahui, sekali uji KIR di UPTD Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Nganjuk, dikenakan biaya Rp 70 ribu. Jika si pemilik kendaraan telat uji KIR maka akan dikenakan denda Rp 10 ribu setiap bulannya.
Selama ini, retribusi dari uji KIR ini menjadi pemasukan untuk pendapatan asli daerah (PAD) Nganjuk. Bahkan, setiap tahunnya, retribusi yang masuk bisa mencapai Rp 1 Miliar.Terkait dengan aturan untuk menggratiskan uji KIR tersebut, Kepala Dishub Kabupaten Nganjuk Tri Wahjoe Koentjoro melalui Kabid Angkutan dan Transportasi Makrus mengaku saat ini, perdanya sedang proses pembahasan dengan dewan.
Baca Juga: Kabupaten Nganjuk Butuh 16.470 Kotak Suara di Pemilu 2024
Makrus pun mengamini terkait dengan UU HKPD yang menjelaskan tentang penggratisan retribusi KIR. Karena itu, ada dorongan melaksanakannya pada 2024. Yang masih menjadi kendala adalah aturannya belum disahkan.
“Kami sudah lakukan hearing lalu pembahasan bagaimana mekanisme KIR di tahun depan (2024, Red). Yang jelas, aturan dari pusat sudah mengikat di seluruh Indonesia, KIR mulai 2024 harus gratis semua meskipun harus kehilangan potensi PAD,” ungkap Makrus.
Seperti diberitakan sebelumnya, pendapatan retribusi KIR Dishub Kabupaten Nganjuk saat ini masih berada di angka 92-93 persen. Dengan sisa tiga hari kerja, kemungkinan besar target sebanyak Rp 1 Miliar itu tak akan tercapai.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Redaksi Radar Nganjuk