NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Retribusi parkir sepeda motor akan naik 300 persen. Jika sebelumnya, retribusi parkir sepeda motor maka tahun ini akan menjadi Rp 2 ribu. "Kenaikan retribusi parkir berlaku mulai tahun ini," tandas Kepala Dinas Perhubungan Tri Wahju Kuntjoro melalui Kabid Angkutan dan Transportasi Makrus.
Kenaikan retribusi parkir tidak hanya untuk sepeda motor. Namun, kendaraan roda empat juga mengalami kenaikan retribusi parkir. Jika sebelumnya hanya Rp 1.000, naik menjadi Rp 3 ribu.
Kenaikan retribusi juga diberlakukan untuk parkir berlangganan. Kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp 15 ribu per tahun, naik menjadi Rp 20 ribu.
Sedangkan, kendaraan roda empat dari Rp 20 ribu-Rp 25 ribu naik menjadi Rp 25 ribu- Rp 30 ribu per tahun.
Kenaikan retribusi parkir berlangganan tersebut sudah sesuai dengan Perda No 6 Tahun 2023. Dengan kenaikan itu, tahun depan retribusi parkir ditargetkan bisa menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengatakan, selama ini pemkab dan dewan sering mendapat keluhan masyarakat yang "diakali" oknum juru parkir atau juru parkir liar. Realita di lapangan, tarif parkir sudah lebih dulu naik.
"Bayar lima ribu, tapi kembaliannya tidak dikasih. Daripada kelebihannya masuk kantong jukir, mending dibuatkan aturannya agar bisa menambah pemasukan daerah," ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Tatit mengatakan, penyesuaian retribusi parkir tidak akan memberatkan warga. Karena tarif itu sudah sesuai dengan kondisi saat ini.
Dewan juga meminta Dinas Perhubungan untuk sosialisasi secara masif. Agar masyarakat tak kaget dengan kenaikan tarif parkir ini. "Supaya masyarakat Nganjuk tahu," ujar Tatit.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Redaksi Radar Nganjuk