NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Pendapatan retribusi parkir tidak bisa maksimal tahun ini. Penyebabnya, hingga kemarin, peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) yang menjadi payung hukum memungut retribusi parkir belum turun. Akibatnya, bulan ini, retribusi parkir yang dipungut masih sesuai Perda No 3/2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Padahal, perda tersebut telah diperbarui. Karena nominal retribusi parkir sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Di perda lama, retribusi parkir sepeda motor nopol luar kota Rp 500.
Sedangkan, untuk kendaraan roda empat nopol luar kota Rp 1.000. Sedangkan, untuk retribusi parkir berlangganan sepeda motor Rp 15 ribu setahun. Sementara, untuk kendaraan roda empat Rp 20 ribu-Rp 25 ribu setahun.
Kepala Dishub Tri Wahju Koentjoro melalui Kabid Angkutan dan Transportasi Makrus mengatakan, jika salinan perda yang baru disahkan pada 28 Desember 2023 dan perbup sudah ada maka pendapatan retribusi parkir bisa lebih besar. Karena di perda baru itu retribusi parkir sepeda motor luar kota naik dari Rp 500 menjadi Rp 2.000. Sedangkan, untuk kendaraan roda empat nopol luar kota naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 3 ribu. Hal itu juga berlaku untuk retribusi parkir berlangganan. Retribusi parkir kendaraan roda dua naik dari Rp 15 ribu menjadi Rp 20 ribu setahun. Sementara untuk kendaraan roda empat naik dari Rp 20 ribu-Rp 25 ribu menjadi Rp 25 ribu-Rp 30 ribu setahun.
Makrus mengatakan, retribusi parkir di bulan ini masih menggunakan perda lama. Sehingga, pendapatan juga belum bisa naik signifikan. Padahal, target pendapatan asli daerah (PAD) retribusi parkir tahun ini mengalami kenaikan Rp 500 juta. Dari Rp 6,5 miliar menjadi Rp 7 miliar.
Untuk itu, Makrus berharap, salinan perda baru dan perbup segera turun di akhir bulan ini. Harapannya, Februari bisa segera diberlakukan. Karena jika dishub memungut retribusi parkir tanpa ada payung hukum bisa dianggap melanggar hukum. “Mudah-mudahan Februari sudah ada salinan perda dan perbup sehingga pendapatan retribusi parkir bisa naik,” harapnya.
Sementara itu, Sujatmiko, 30, warga Kecamatan Sukomoro mengatakan, dia tidak keberatan membayar retribusi parkir. Karena saat membayar pajak kendaraan bermotor, warga mau tidak mau harus langsung membayar parkir berlangganan. “Parkir berlangganan itu dibayar saat kita bayar pajak kendaaan bermotor setiap tahun,” ujarnya.
Namun demikian, Sujatmiko berharap, dishub juga tegas terhadap oknum jukir nakal. Jangan sampai kendaraan nopol Nganjuk yang sudah bayar retribusi parkir berlangganan dipungut lagi retribusi parkir saat parkir.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Redaksi Radar Nganjuk