Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah Video

Bawaslu Kabupaten Nganjuk Tertibkan 412 Alat Peraga Kampanye Bermasalah

Iqbal Syahroni • Senin, 22 Januari 2024 | 19:45 WIB
Photo
Photo

NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nganjuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan KPU. Penertiban itu dilakukan serentak di 20 kecamatan, Kabupaten Nganjuk. Ada 412 APK yang diangkut karena dianggap bermasalah dan tidak sesuai dengan ketentuan. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk Yudha Harnanto mengungkapkan, penertiban APK ini melibatkan tim gabungan dari Bawaslu bersama Panwacam Nganjuk, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan (Dishub) Nganjuk. “Ada tiga pelanggaran pemasangan APK sehingga harus ditertibkan,” ujar Yudha kepada Jawa Pos Radar Nganjuk.   

Pelanggaran tersebut seperti pemasangan banner di pohon dengan cara dipaku. Kemudian penempatan baliho di trotoar. Hingga memasang APK di dekat tempat ibadah. Di Kecamatan Nganjuk lokasinya berada di Gereja Kristen Injili Nusantara. Dan terakhir menertibkan banner yang sudah rusak dan membahayakan pengendara di jalan.

Terkait dengan penertiban tersebut, Yudha akan memberitahu ke partai politik (parpol) atau calon legislatif (caleg) yang banner APK-nya dicopot. Yudha berharap, semua peserta pemilu melaksanakan UU 7/2023, Peraturan KPU 15/2023, dan Perda Kabupaten Nganjuk.
“Semakin hari, bukan malah berkurang. Malah terus bertambah. Yang menjadi masalah itu, jika yang terus bertambah ini pemasangannya tidak sesuai dengan aturan dan membahayakan pasti akan kami tindak,” ungkap Yudha.

Ia mengatakan, sebelum penertiban pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan caleg dan parpol terkait. Yakni memberitahu kalau APK mereka melanggar. Harapannya, pemberitahuan itu bisa segera menindaklanjuti sehingga tidak perlu ada penertiban seperti sekarang.
Dari pantauan koran ini, di Kecamatan Nganjuk penertiban APK ini banyak ditemukan di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Veteran, dan Jalan Mastrip. APK yang ditertibkan kebanyakan karena sudah rusak dan dipaku di pohon. Di wilayah Kecamatan Nganjuk, jumlah yang ditertibkan sebanyak 116 APK. 

Bukan saja di Kecamatan Kota, penertiban APK karena pemasangan dipaku di pohon banyak pula ditemui di Kecamatan Pace. Di sana ada 39 APK yang ditemukan menyalahi aturan. “Masih ada yang memasang di tempat fasilitas umum seperti di sekolah. Tapi paling banyak dipasang di pohon dengan cara dipaku,” ujar Khafid Al Fauzi, Panwacam Pace.  
Sementara itu, Kasatpol PP Nganjuk Suharono melalui Kabid Penegak UU dan Perda Nganjuk Sujito mengaku, siap mendampingi kelompok kerja (pokja) kapanpun untuk melakukan penertiban. “Jika memang ada laporan dan informasi akan kami kumpulkan dan kita tindaklanjuti bersama,” ungkapnya. 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Redaksi Radar Nganjuk
#pemilu #nganjuk #dishub #bawaslu