NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Pemkab Nganjuk akan melelang puluhan mobil dinas (mobdin). Menurut Kepala Badan Keuangan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nganjuk Kartimah, mobdin yang akan dilelang tersebut berjumlah 32 unit. Karena mobdin tersebut telah diganti dengan mobil Toyota Innova Reborn tipe G yang disewa dengan dana sekitar Rp 4 miliar setahun. “Kami akan daftarkan 32 mobdin itu ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun untuk proses lelang,” ujarnya.
Sebenarnya, mobdin yang akan dilelang ada 35 unit. Namun, ternyata ada tiga unit mobdin yang tidak jadi ditarik. Karena mobdin tersebut digunakan sebagai kendaraan operasional organisasi perangkat daerah (OPD). “Mobdin yang sudah dikembalikan ke BPKAD sebanyak 32 unit,” tandas Kartimah.
Menurut kepala BPKAD berjilbab ini, 32 unit mobdin yang dilelang itu sudah memenuhi syarat. Usia kendaraan suda di atas 10 tahun tahun. Yaitu, 11-13 tahun. Padahal, idealnya mobil dinas itu berusia maksimal 10 tahun. “Rata-rata mobdin yang kami lelang itu tahun 2011, 2012, dan 2013,” ujarnya.
Untuk lelang nanti akan dilakukan secara terbuka. Masyarakat bisa ikut lelang. Siapa yang mengajukan penawaran tertinggi maka yang akan memenangkan lelang. Proses lelang akan dilaksanakan secara online. “KPKNL yang akan mengatur proses lelangnya,”imbuh Kartimah.
Selama belum dilelang, Kartimah mengatakan, puluhan mobdin itu menjadi tanggung jawab BPKAD. Mobdin disimpan di gudang Kantor BPKAD Nganjuk, Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganuk. Agar tidak rusak, staf BPKAD harus merawatnya. “Setiap hari mesinnya harus dipanasi biar tidak rusak,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Nganjuk tidak mempersoalkan mobdinnya ditarik dan akan dilelang BPKAD. Karena dia sudah mendapatkan mobdin baru dengan sistem sewa. “Yang penting ada mobdin untuk operasional,” ujar pejabat yang enggan namanya dikorankan.
Terkait mobdin dengan sistem sewa, pejabat ini mengaku belum mengetahui mekanismenya secara jelas. Selama ini, pemkab tidak pernah melakukan sewa mobdin. Mobdin yang digunakan pejabat adalah mobdin yang dibeli secara cash. Sehingga, untuk perawatan mulai dari ganti oli, servis, hingga ganti ban, tanggung jawab OPD yang mendapatkan mobdin tersebut.
Sedangkan, untuk mobdin sewa ini, kabarnya untuk biaya servis hingga kehilangan sudah menjadi tanggung jawab rekanan. Kepala OPD atau pejabat yang mendapatkan mobdin sewa hanya menggunakan saja. Tidak perlu bingung untuk biaya perawatan. “BPKAD yang paham soal itu. Kami hanya menggunakan saja mobdin sewa ini,” ujarnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Redaksi Radar Nganjuk