NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Panitia pengadaan tanah Tol Kediri-Kertosono (Keker) di Kabupaten Nganjuk kebut proses pembebasan tanah. Sebelum proyek strategis nasional (PSN) itu dikerjakan pada Juli, pembebasan lahan di tiga kecamatan di Kota Angin akan terus digenjot.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk Yeri Agung Nugroho melalui Kasi Pengadaan Tanah BPN Rijatnoko mengatakan, total tanah yang dibutuhkan untuk jalan bebas hambatan itu sebanyak 2.215 bidang atau 82 persen di Kabupaten Nganjuk dan sisanya 484 bidang atau 18 persen di Kabupaten Kediri. “Sesuai informasi, Juni nanti sudah mulai sosialisasi pembangunan. Jadi, kami harus mengejar target pembebasan tanah pada Juni nanti sudah 75 persen,” tuturnya.
Hingga akhir Januari ini, panitia pengadaan tanah Tol Keker memperkirakan capaian pembebasan tanah baru 10 persen. Yang sudah clear baru sekitar 220 bidang tanah. Hingga saat ini, masih ada yang masih tahap appraisal dan musyawarah penentuan jenis ganti kerugian. Dari proyeksi yang sudah berjalan maka pada Juni nanti pembebasan tanahnya diterget bisa menyelesaikan 1.661 bidang.
Rijat optimistis targetnya akan tercapai. Proses pembayaran ganti rugi akan dilakukan lebih intens. “Kemungkinan setiap minggu, akan dilakukan pembayaran ganti rugi untuk mempercepat pembebasan lahan,” paparnya sembari menegaskan pencairan sesuai dengan lembaga manajemen aset negara (LMAN).
Jika ribuan bidang tanah tersebut belum dibebaskan maka pengerjaan jalan tol yang direncanakan Juli bisa terganggu. Sebab, pekerjaannya belum bisa dilakukan. Hal itu mengancam proyek pendukung operasional Bandara Dhoho akan molor.
Sejauh ini, tidak ada hambatan saat melaksanakan pembebasan tanah untuk Tol Keker di Kota Angin. Semua tahapan dilakukan sesuai prosedur. Mulai dari musyawarah hingga proses pembayaran uang ganti rugi berjalan lancar. “Jika ada masyarakat yang tidak sepakat maka bisa dilakukan konsinyasi atau menitipkan uang ganti rugi di pengadilan. Tapi kami tetap melakukan musyawarah secara humanis dulu jika tidak ada titik temu maka terpaksa melalui pengadilan,” pungkasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Redaksi Radar Nganjuk