NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Mengapa 32 mobil dinas (mobdin) kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat pemkab harus dilelang? Selain karena usianya sudah di atas 10 tahun, efisiensi juga jadi pertimbangan.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nganjuk Kartimah, biaya perawatan mobdin tidak sedikit. “Satu mobdin itu biaya perawatannya rata-rata sekitar Rp 11 juta selama setahun,” ujarnya.
Anggaran pemeliharaan mobil dinas itu tercantum dalam Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 7 tahun 2022 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023. Pengeluaran Rp 11 juta per mobdin selama setahun tersebut belum termasuk bahan bakar minyak (BBM).
Sehingga, jika ditotal maka 32 mobdin membutuhkan anggaran Rp 352 juta untuk biaya perawatan. Padahal, saat ini, semua kepala OPD dan pejabat telah mendapatkan mobdin dengan sistem sewa.
Total mobdin dengan sistem sewa sebanyak 36 unit. Kartimah mengatakan, pemkab memutuskan untuk menggunakan mobdin sewa itu juga pertimbangan tingginya biaya perawatan. Dengan sistem sewa, semua biaya perawatan termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan dibayar oleh rekanan. Kepala OPD dan pejabat hanya butuh membeli BBM saja.
Mereka tidak perlu bingung jika akan servis atau bayar PKB. “Tinggal pakai saja kalau mobdin sistemnya sewa itu,” ujarnya.
Selain itu, kepala BPKAD berhijab ini mengatakan, jika mobdin sewa ini adalah mobil baru. Otomatis, kepala OPD dan pejabat yang menggunakannya tidak perlu khawatir mogok di jalan. Kinerja mereka harus bisa meningkat karena kendaraan operasionalnya mumpuni.
Saat ini, BPKAD sedang melakukan proses pengajuan lelang untuk 32 mobdin ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun. Harapannya, proses lelang berjalan lancar. “Nantinya untuk lelang akan dilaksanakan secara online,” imbuh Kartimah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mendukung rencana pemkab melelang 32 mobdin. Karena langkah itu termasuk dalam efisiensi anggaran. “Selama tidak melanggar hukum dan tidak membebani anggaran, kami mendukung lelang mobdin,” ujarnya.
Tatit mengatakan, mobdin tersebut bertujuan untuk menunjang kinerja kepala OPD dan pejabat. Karena itu harus digunakan untuk tugas-tugas yang berhubungan dengan pekerjaan. Jika sudah ada mobdin baru maka mobdin yang lama harus dihapus atau dilelang. “Jangan sampai disalahgunakan mobdin atau diparkir saja,” ujarnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Redaksi Radar Nganjuk