Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Ini Syarat Ikut Lelang Mobil Dinas Pemkab Nganjuk

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 1 Februari 2024 | 19:29 WIB
Photo
Photo

NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Warga Kabupaten Nganjuk yang ingin merasakan mobil dinas (mobdin) bisa ikut lelang. Karena peserta lelang mobdin tersebut tidak dibatasi. Lelang akan dilaksanakan terbuka dan secara online oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). “Siapa saja boleh ikut lelang untuk mendapatkan 32 mobil dinas (mobdin) milik Pemkab Nganjuk,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nganjuk Kartimah.

Untuk diketahui, Pemkab Nganjuk berencana melelang 32 mobdin. Saat ini, mobdin berbagai merek tersebut sedang dalam proses pendaftaran lelang ke KPKNL Madiun. Karena pemkab mengganti 32 mobdin yang sudah berusia 11-13 tahun itu dengan mobdin sewa. Total mobdin sewa yang disediakan sebanyak 36 unit. Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat eselon II yang mendapatkannya. Sebagai gantinya, mobdin yang biasa mereka gunakan, ditarik dan akan dilelang.

Kartimah mengatakan, untuk harga mobdin yang dilelang nanti yang menentukan bukan pemkab.
Namun, KNKL. Semua proses penentuan harga dasar lelang, proses lelang, hingga penentuan pemenang lelang ditangani langsung KNKL. Pemkab tidak ikut campur.
Setelah lelang, uang yang didapat akan disetor ke kas daerah (kasda) Pemkab Nganjuk. Masuk dalam pendapatan daerah. Kemudian, bisa digunakan untuk kegiatan atau proyek fisik untuk masyarakat Kota Angin.

Kartimah mengatakan, penghapusan aset dengan cara lelang mobdin ini sudah mendapat persetujuan dari Penjabat (Pj) Bupati Sri Handoko Taruna. Ini termasuk efisiensi dan pengelolaan aset. Karena jika dibiarkan menumpuk di garasi, mobdin tersebut akan menjadi pemborosan. Untuk perawatan satu mobdin membutuhkan dana sekitar Rp 11 juta setahun. Biaya itu akan semakin tinggi jika umur mobdin semakin tua. Karena kerusakan yang dialami akan semakin parah. Kemudian, harga jual mobdin juga akan semakin turun jika usianya semakin tua.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengatakan, lelang mobdin harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semua harus dilakukan secara transparan. Jangan sampai ada permainan dalam lelang mobdin. Karena mobdin tersebut dibeli dengan uang rakyat. Jadi, harga jualnya juga harus sesuai dengan harga pasaran. “Jangan terlalu murah,” ingatnya.

Tatit mengatakan, pihaknya mendukung sistem sewa untuk mobdin yang mulai diterapkan pemkab di awal tahun ini. Dengan sistem sewa, pemkab tidak lagi terbebani biaya perawatan mobdin. Pengeluaran untuk pengadaan mobdin yang mencapai belasan miliar rupiah juga tidak lagi ada. Sehingga, dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk bisa digunakan untuk program atau proyek yang bermanfaat ke masyarakat. “Dengan mobdin sistem sewa itu semua terukur dan akuntabel,” pungkasnya. 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Editor : Redaksi Radar Nganjuk
#pemkab #nganjuk #lelang #mobdis