NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk memutuskan seluruh operasional mobil dinas (mobdin) menerapkan sistem sewa. Keputusan itu diambil sebagai langkah Pemkab Nganjuk untuk efisiensi anggaran dan pengurangan jumlah aset. Untuk memulai menerapkan sistem sewa, kendaraan dinas yang lama akan dilelang. Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna mengatakan, Pemkab Nganjuk masih menunggu hasil penilaian dari Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk proses lelang.
“Hasil lelangnya bisa langsung pengadaan lagi untuk sewa mobil baru,” ungkap Handoko. Hasil lelangnya akan digunakan untuk pengadaan sewa mobdin baru bagi para camat hingga pejabat eselon III.
Jumlah yang akan dilelang ada sebanyak 32 mobdin lama. Sekarang puluhan kendaraan dinas itu sudah dikembalikan ke Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Nganjuk. Jika pertengahan tahun ini proses lelang selesai, maka pengadaan sewa mobdin tidak harus menunggu sampai tahun depan.
Handoko menegaskan, kebijakan sewa mobdin ini bukan hal baru. Dia menyebutkan, di beberapa daerah di Jawa Timur seperti Lamongan, Madiun, Mojokerto, dan Bojonegoro sudah menerapkannya. “Bahkan, KPK juga menyarankan sistem sewa (operasional mobil dinas, Red) untuk efisiensi anggaran,” imbuhnya.
Selain efisiensi, sistem sewa ini juga dinilai lebih praktis dan meminimalisir risiko penyelewengan. Untuk diketahui, sebelumnya Pemkab Nganjuk telah menyewa 36 mobdin baru untuk para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat eselon II. Kebijakan ini telah dibahas DPRD Kabupaten Nganjuk.
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengatakan, sistem sewa dinilai lebih hemat dibandingkan dengan membeli mobdin baru. “Biaya operasional dan perawatan mobdin sewa jauh lebih rendah,” tandasnya. Penerapan sistem sewa mobdin ini merupakan langkah maju Pemkab Nganjuk dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan transparan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Redaksi Radar Nganjuk