Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Ekonomi & Bisnis Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah Video

Jabatan Jadi 8 Tahun, Kades di Kabupaten Nganjuk Syukuran

Iqbal Syahroni • Jumat, 9 Februari 2024 | 19:46 WIB
Photo
Photo

NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Kabar gembira datang bagi para kepala desa (kades). Tuntutan masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun dan maksimal 3 periode, kini telah diubah menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode. Lebih panjang dari jabatan kepala daerah. 
Keputusan itu diresmikan setelah DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa pada Selasa (6/2) lalu. Koordinator Lapangan Kepala Desa Indonesia Bersatu wilayah Jatim, Suparlan, menyambut baik keputusan tersebut.
“Jika keputusan sudah final, kami menerima,” ujarnya.

Sebelumnya, ratusan kades Nganjuk bersama dengan kades dari seluruh Indonesia sempat menuntut masa jabatan 9 tahun dan dua periode di depan gedung DPR RI. Namun, setelah melalui proses perundingan, akhirnya disepakati masa jabatan 8 tahun dan dua periode.
Menurut Suparlan, yang juga menjabat sebagai Kades Talang, Kecamatan Rejoso, perubahan ini dianggap sesuai dengan kebutuhan para kades. Masa jabatan 6 tahun sebelumnya dianggap terlalu singkat untuk menyelesaikan program-program desa.

“Kami para kades juga bersyukur karena sudah ada titik terang,” ungkapnya. Meskipun masa jabatan kades berkurang dari tuntutan awal, Suparlan menegaskan bahwa para kades akan menghormati keputusan tersebut.

“Memang jika dihitung, jabatan kades yang sebelumnya bisa menjabat 3 periode dengan masing-masing satu periode 6 tahun. Totalnya, kades bisa memimpin selama 18 tahun. Sedangkan setelah diubah, jika ditotal dalam dua periode, maksimal kades hanya bisa menjabat selama 16 tahun,” terangnya.

Aturan baru ini berlaku bagi kades yang baru menjabat satu hingga dua periode saja. Artinya, jika RUU sudah disahkan, dan kades masih dalam masa jabatan periode kedua, maka ia bisa menyelesaikan jabatan tersebut dan bisa maju lagi untuk periode selanjutnya.

Suparlan sendiri mengaku tidak bisa mencalonkan diri lagi karena sudah menjabat selama tiga periode. Sebagai bentuk rasa syukur atas perubahan tersebut, pihaknya berencana menggelar doa bersama dan sujud syukur. “Kita agendakan,” ujarnya singkat.

Untuk diketahui, RUU Desa itu sudah dirancang sejak 2023 dan sudah disetujui. Namun, hingga Januari 2024, belum ada kelanjutannya. Hal ini mendorong para kades se-Indonesia untuk menggeruduk kantor DPR-RI pada Kamis (31/1) lalu dan menuntut RUU tersebut segera disahkan. Perubahan masa jabatan kades ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pembangunan desa di Indonesia. 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Redaksi Radar Nganjuk
#nganjuk #kades #syukuran