NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Peserta pemilihan umum (pemilu) 2024 jangan coba-coba nekat melanggar aturan. Pada saat masa tenang nanti, seluruh kontestan pemilu dilarang berkampanye. Jika terbukti melanggar, Bawaslu bisa memberikan sanksi pidana pemilu.
Peringatan larangan kampanye di masa tenang itu sudah menjadi kesepakatan bersama. Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk Yudha Harnanto meminta semua peserta pemilu menaati aturan yang telah ditetapkan. “Jadi kampanyenya sudah tidak boleh mulai Minggu (11/2) pukul 00.00 dinihari,” ungkap Yudha.
Bukan saja larangan kampanye menggunakan baliho, spanduk, dan akun media sosial. Bawaslu juga akan menindak tegas alat peraga kampanye (APK) yang menempel di mobil. Semua APK harus dibersihkan dan tidak boleh ada mulai Minggu (11/2) nanti.
Jika tetap ada yang nekat melakukan pelanggaran maka Bawaslu Nganjuk akan memberikan teguran. Jika teguran itu tidak juga diindahkan maka Bawaslu akan menyeret kasus pelanggaran tersebut ke pidana pemilu. “Aturan itu berlaku untuk semua peserta pemilu, parpol, calon legislatif dan calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah, Red),” ucapnya. Apabila yang melakukan pelanggaran adalah calon presiden maka teguran itu nantinya akan disampaikan kepada tim sukses pemenangan atau parpol pengusung. Sedangkan untuk calon senator akan disampaikan langsung ke orang yang bersangkutan.
Adapun APK di tepi jalan yang belum dibersihkan hingga Minggu (11/2) nanti maka pemerintah daerah (Pemda) sudah bisa menertibkannya. Sesuai dengan kesepakatan, Satpol PP sudah bisa menertibkan APK yang masih berkeliaran di tepi jalan.
Yudha mengingatkan, sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilu. Di pasal 523 ayat kedua, dijelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye yang masih berkampanye pada masa tenang, bisa dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Sedangkan ancaman untuk tindakan money politics tercatat pasal 278 ayat 2 tentang kampanye dan menjanjikan uang di masa tenang. “Kami berharap seluruh caleg dan partai politik memahami aturan tersebut. Jadi kami minta per 10 Februari besok (Jumat, Red), semua APK sudah bersih dan tidak ada lagi kampanye,” ungkap Yudha.
Makanya untuk memastikan semua taat dengan aturan dan UU yang berlaku, Bawaslu Nganjuk akan melakukan apel dan gelar pasukan untuk menyisir Kota Angin pada Minggu (11/2). Jika masih ditemukan APK yang belum dilepas maka itu akan menjadi catatan terhadap partai atau caleg tersebut.
Untuk diketahui, aturan masa tenang pemilu selalu dilakukan pada 3 hari sebelum pemilu dilakukan. Karena dilakukan pada tanggal 14 Februari maka masa tenang akan dimulai pada 11 Februari.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Redaksi Radar Nganjuk