Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Ekonomi & Bisnis Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah Video

Puluhan Desa di Kabupaten Nganjuk Belum Cairkan Dana Desa Tahap I

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 21 Februari 2024 | 17:42 WIB
Photo
Photo

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- ­Pencairan dana desa (DD) tahap I di Kota Angin masih tersendat. Dari 264 desa, ada 86 desa yang belum menerima DD tahap satu. Kendalanya, pemerintah desa belum mengirimkan persyaratan untuk penyaluran.

Pada tahap I, persyaratan penyalurannya adalah menyelesaikan peraturan desa berupa APBDes. Lalu surat kuasa pemindahbukuan dana desa. Dan terakhir adalah peraturan kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat (KPM). Tiga persyaratan itu diajukan pemerintah desa untuk menerima penyaluran DD tahap I.

Kepala Dinas Pengembangan Masyarakat Desa (PMD) Puguh Harnoto mendorong desa-desa tersebut untuk segera melengkapi persyaratan pencairan dana desa agar dapat segera dicairkan. “Tahap I ini sudah mulai cair sejak 17 Januari lalu,” ujarnya.

Dia menjelaskan ada 178 desa di Nganjuk yang sudah menerima pencairan dana desa (DD) tahun 2024. Penyaluran tersebut terbilang lebih cepat karena status desa telah memenuhi persyaratan pencairan.

Desa-desa yang telah menerima DD tersebut berstatus maju dan mandiri.
Untuk desa berstatus maju mendapatkan alokasi 40 persen. Sedangkan desa mandiri pada tahap pertama ini memperoleh jumlah yang lebih besar. Yakni 60 persen. Menurut Puguh ratusan desa yang telah menerima DD tahap I bisa segera menjalankan programnya sesuai dengan perencanaan awal.

Dia menambahkan, pencairan DD ini diharapkan bisa mempercepat perputaran ekonomi di desa. “Total dana desa yang dicairkan untuk 178 desa di Nganjuk mencapai Rp 83,3 miliar,” imbuhnya. Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp 266 miliar untuk 264 desa di Kota Angin.

Sesuai ketentuan, dana desa diprioritaskan untuk penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem dengan persentase maksimal 25 persen. Selain itu, 20 persen diantaranya dimanfaatkan untuk memperkuat ketahanan pangan.Penyaluran DD untuk desa maju dilakukan dalam tiga tahap.

Besarannya 40 persen untuk Tahap I, 40 persen untuk Tahap II, dan 20 persen untuk Tahap III. Sedangkan desa mandiri hanya dua tahap yakni 60 persen tahap I dan 40 persen tahap II.
Puguh menambahkan, pembagian anggaran DD diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 201/PMK.07/2022. Alokasi dana desa dibagi berdasarkan 4 bagian, yakni alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula. “Penentuan alokasi dasar bagi setiap desa ditentukan berdasarkan jumlah penduduk masing-masing desa,” terang Puguh.

Alokasi afirmasi diberikan kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak. “Kebetulan untuk komponen ini di Nganjuk tidak ada,” imbuh Puguh. Sementara itu, alokasi kinerja diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik yang ditentukan untuk setiap kabupaten/kota. Sedangkan untuk alokasi formula diberikan dengan porsi sebesar 30 persen dari anggaran Dana Desa. 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Redaksi Radar Nganjuk
#belum cair #nganjuk #desa #dana