NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Ratusan calon jemaah haji (CJH) Nganjuk belum melunasi biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) tahap pertama. Hingga 12 Februari lalu, ada 157 CJH yang belum melunasi Bipih. Padahal waktu pelunasan tahap pertama ini diberi batas 23 Februari.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nganjuk Muhammad Afif Fauzi melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Hanif Kamaludin mengatakan, jumlah CJH Nganjuk yang berhasil melunasi biaya haji ada 675 orang. “Mereka (yang sudah lunas Bipih, Red) sudah dinyatakan istita’ah (mampu, Red),” jelas Hanif.
Hanif menambahkan, Kemenag memberi kelonggaran untuk pelunasan tahap pertama dengan memundurkan jadwal pelunasan. Semula ditetapkan pada 12 Februari, kini waktunya diperpanjang hingga 23 Februari 2024. Hanif mengimbau para CJH agar segera melakukan pelunasan mengingat waktu yang semakin mepet.
Hanif menjelaskan, proses pelunasan Bipih tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. CJH yang ingin melakukan pelunasan harus terlebih dahulu dinyatakan istita’ah berdasarkan hasil skrining kesehatan dari dinas kesehatan. Yang memutuskan sudah istita’ah atau tidak adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Siskohatkes.
Meskipun demikian, Hanif meminta CJH yang belum bisa melakukan pelunasan untuk tetap tenang. Kemenag RI menyediakan pelunasan tahap kedua yang salah satunya diperuntukkan bagi CJH tahap pertama yang gagal melakukan pelunasan. “Tahap 2 akan dimulai tanggal 5 sampai 24 Maret nanti. Bagi CJH yang belum istita’ah di tahap pertama masih bisa melunasi di tahap 2. Kita masih menunggu jadwal resmi dari Kemenag,” papar Hanif.
Hanif berharap CJH yang belum istita’ah bisa segera pulih dan dinyatakan istita’ah sehingga bisa melunasi Bipih. “Jamaah yang belum dinyatakan istita’ah akan dilakukan evaluasi pengobatan dan pemeriksaan lanjutan agar bisa segera mencapai status istita’ah,” imbuhnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Redaksi Radar Nganjuk