DPRD Kabupaten Nganjuk akan menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda). Rencananya, sosialisasi perda dilaksanakan setelah pemilihan umum (pemilu). Sesuai rencana kerja DPRD bulan ini, sosialisasi perda digelar pada 16 Februari 2024.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, perda yang akan disosialisasikan adalah Perda No 6/2021 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nganjuk tahun 2020-2040. “Semua anggota dan pimpinan DPRD akan sosialisasi perda itu,” ujarnya.
Untuk sosialisasi perda dilaksanakan di masing-masing daerah pemilihan (dapil). Semua anggota DPRD akan bertemu dengan konstituennya. Mereka akan menjelaskan perda tersebut ke masyarakat. Sehingga, tidak ada salah paham saat perda diterapkan. “Perda harus diketahui masyarakat,” tandasnya.
Terkait rencana pembangunan industri, politisi dari PDI Perjuangan ini mengatakan, pembangunan industri harus memberi manfaat ke masyarakat. Tidak boleh menjadi masalah. Harapan DPRD, dengan banyaknya pabrik di Nganjuk akan menyerap tenaga kerja. Pengangguran akan berkurang. Kemudian, kesejahteraan masyarakat meningkat. “Semua pembangunan di Nganjuk itu harus bermanfaat bagi masyarakat,” pintanya.
Editor : Redaksi Radar Nganjuk