Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Buntut Dugaan Penggelembungan Suara Caleg di Kertosono, Honor PPK dan Panwascam Dihentikan

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 29 Februari 2024 | 17:14 WIB
Photo
Photo

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kertosono Muh. Alwy Baroya dan tiga anggota panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) harus gigit jari. Karena status mereka masih diberhentikan sementara buntut dari dugaan penggelembungan suara calon legislatif (caleg).

“Mulai 1 Maret (besok, Red), mereka tidak akan menerima honor bulanan,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk Pujiono kemarin.

Sebenarnya, masa kerja untuk ketua PPK tersebut hingga 4 April nanti. Namun, setelah ada keributan dan dugaan penggelembungan suara caleg pada Jumat malam (23/2), akhirnya KPU melakukan pemeriksaan pada Alwy.

Setelah melakukan klarifikasi akhirnya KPU memutuskan untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara untuk Alwy. Kemudian, rekapitulasi ulang diambil alih oleh KPU dan Bawaslu Nganjuk.

Dengan SK pemberhentian sementara yang belum dicabut hingga kemarin, Pujiono menegaskan, hak dan tanggung jawab Alwy sebagai Ketua PPK Kertosono tidak lagi diberikan. KPU masih menunggu hasil penyelidikan dan pendalaman dari Bawaslu untuk penentuan nasib Alwy.

Apakah statusnya akan diberhentikan seterusnya hingga masa kerja berakhir pada 4 April nanti akan status pemberhentian sementaranya dicabut. “Kami tunggu rekomendasi dari bawaslu dulu,” ujarnya.

Sebenarnya jika tidak terjadi kasus dugaan penggelembungan suara, Alwy masih berhak menerima honor bulan Maret. Besarnya adalah Rp 2,5 juta. Karena dia menjabat sebagai ketua. Sedangkan, untuk anggota PPK, honornya Rp 2,2 juta per bulan.

Pujiono mengatakan, PPK merupakan badan ad hoc pemilu. Masa kerja PPK mulai 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024 atau satu tahun tiga bulan. Sehingga, masa kerja Alwy sebenarnya hanya tersisa satu bulan empat hari.

Nasib serupa dialami tiga anggota Panwascam Kertosono. Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk Yudha Harnanto, status untuk tiga anggota Panwascam Kertosono masih diberhentikan sementara hingga kemarin.

Sama dengan Alwy, tiga anggota Panwascam Kertosono itu juga kehilangan hak dan tanggung jawab sebagai anggota panwascam. Otomatis, mereka juga tidak menerima honor bulanan. “Kalau anggota panwasca itu honornya Rp 1,9 juta per bulan,” ujarnya.

Yudha mengatakan, pan­wascam berbeda dengan PPK. Jika PPK di bawah naungan KPU. Sedangkan, panwascam di bawah naungan Bawaslu. Mereka direkrut bawaslu.

“Mulai Maret nanti tiga anggota Panwascam Kertosono tidak akan menerima honor,” ujarnya.

Terkait hasil penyelidikan Bawaslu, Yudha mengatakan, saat ini masih dilakukan pendalaman terkait dugaan penggelembungan suara caleg di Kertosono. Pihaknya tidak mau gegabah dalam memutuskan. Pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti terus dilakukan untuk membuktikan dugaan tersebut.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Redaksi Radar Nganjuk
#Honor PPK #Caleg Kertosono Nganjuk #panwascam