DPRD Kabupaten Nganjuk terus terjun ke masyarakat. Agendanya adalah sosialisasi peraturan daerah (Perda). Yang disosialisasikan adalah Perda No 04/2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Nganjuk.
Untuk diketahui, Perumda Aneka Usaha adalah perusahaan umum milik Pemkab Nganjuk. Perumda Aneka Usaha memiliki beberapa bidang usaha. Antara lain apotek, hotel, kebun cengkih, hingga percetakan.
Sosialisasi perda berlangsung dua hari. Yaitu pada Senin (29/1) dan Selasa (30/1). Seluruh anggota DPRD Kabupaten Nganjuk terjun untuk sosialisasi produk hukum Kota Angin tersebut. Mulai anggota hingga pimpinan DPRD. Yang menjadi sasaran sosialisasi adalah para konstituen dari daerah pemilihan masing-masing anggota dewan tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengatakan, masyarakat perlu mengetahui adanya perda tersebut. Karena Pemkab Nganjuk memiliki badan usaha yang diharapkan bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). “Dari berbagai bidang tersebut, masyarakat bisa memanfaatkannya. Jika ingin beli obat, bisa ke apotek milik Perumda Aneka Usaha dan seterusnya,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Ulum Basthomi juga menyelenggarakan sosialisasi perda tersebut. Selama dua hari Ulum menggelar sosialisasi di hadapan puluhan konstituennya. Ulum mengatakan, salah satu bidang usaha Perumda Aneka Usaha adalah hotel di Kecamatan Sawahan. Masyarakat bisa berkunjung dan menikmati hotel di sana. “Bisa refreshing tidak perlu jauh-jauh ke luar kota,” tandas politisi PKB ini.