Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk mengesahkan dan menetapkan rancangan keputusan terhadap perubahan atas keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk No 27 Tahun 2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Kabupaten Nganjuk tahun 2024. Ada 14 program pembentukan Perda Kabupaten Nganjuk 2024 yang jadi prioritas DPRD Kabupaten Nganjuk. “14 program prioritas yang dibentuk melalui perda 2024 ini tentunya untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono.
14 program prioritas di perda tahun 2024 ini delapan di antaranya adalah berdasarkan inisiatif dewan. Yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Raperda tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran, Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Raperda tentang Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai Pancasila serta Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
Kemudian ada, Raperda tentang Pengelolaan Pasar, Kearsipan, dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Lalu enam sisanya adalah usulan dari pemerintah daerah. “Ini menandai langkah awal dalam proses evaluasi dan pembaharuan kebijakan pemerintahan di Kabupaten Nganjuk. Melalui proses yang transparan dan partisipatif ini, diharapkan akan tercipta kebijakan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” tandasnya.
Selain delapan inisiatif dewan, enam raperda yang merupakan usulan pemerintah daerah adalah rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, perubahan perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang pendirian perseroan terbatas BPR Anjuk Ladang, percepatan penyelenggaraan perizinan berusaha, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, perubahan APBD 2024, dan APBD 2025.