Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Mas Handy Masuk Bursa Cabup 2024, Begini Respon Partai Demokrat Nganjuk

Redaksi Radar Nganjuk • Sabtu, 23 Maret 2024 | 17:03 WIB
Photo
Photo

Trihandy Cahyo Saputro berpeluang besar menjadi Calon Bupati Nganjuk 2024. Kemarin, Partai Demokrat tidak keberatan dan akan mendukung jika Mas Handy-panggilan akrab Trihandy Cahyo Saputro macung menjadi Cabup Nganjuk di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024. "Saya akan merestui dan mendukung jika Mas Handy macung menjadi Cabup Nganjuk," ujar Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk Endah Sri Murtini.
Menurut Endah, perolehan suara Mas Handy di pemilihan legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 adalah bukti jika masyarakat Kota Angin sangat menyukainya. Mereka percaya Mas Handy akan membawa perubahan dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Sehingga, Mas Handy mencetak rekor dengan meraup suara terbanyak, yaitu 30.019 suara. Perolehan suara yang banyak itu membuat Partai Demokrat di daerah pemilihan (dapil) 1 bisa meraih tiga kursi. Sehingga, total Partai Demokrat meraih enam kursi dan bisa menempatkan calegnya sebagai pimpinan DPRD.
Meski begitu, Endah mengaku jika Partai Demokrat harus berkoalisi dengan partai politik (parpol) lain. Syarat minimal bisa mengusung cabup adalah 10 kursi DPRD Nganjuk. Artinya, Partai Demokrat butuh empat kursi lagi untuk bisa mengusung Mas Handy maju di pilkada.
Sayang, hingga kemarin, belum ada parpol yang siap berkoalisi dengan Partai Demokrat untuk pilbup nanti. Semuanya masih wait and see. Ini karena penetapan kursi DPRD belum dilakukan. Kemudian, parpol juga masih melihat siapa cabup yang akan berkompetisi untuk memimpin Kota Angin lima tahun ke depan. "Semuanya masih wait and see. Kami pun juga," tandas Endah.
Selain itu, Endah juga mengaku masih menunggu rekomendasi dari DPP Partai Demokrat dan kesediaan dari Mas Handy untuk maju jadi cabup. Ini karena adanya aturan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk harus mengundurkan diri jika maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Sementara itu, Mas Handy mengatakan, jika dia akan maju sebagai cabup jika masyarakat mendukung dan Partai Demokrat memberikan rekomendasi. Karena dia terjun ke dunia politik untuk membawa perubahan yang lebih baik. "Kalau sekarang, kita fokus dulu ke penetapan perolehan kursi DPRD dulu," ujarnya.
Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Nganjuk Nanang Wahyudi mengatakan, anggota DPR, DPRD, atau DPD terpilih harus mengundurkan diri saat maju dalam Pilkada 2024. Sehingga Mas Handy harus merelakan jabatannya di kursi legislatif jika jadi macung cabup 2024. “Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Perubahan UU Nomor 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota,” ujarnya.
Sedangkan caleg terpilih akan dilantik pada 22 Agustus. Sehingga otomatis, caleg tersebut statusnya sudah menjadi anggota DPRD.

Editor : Redaksi Radar Nganjuk