Nama-nama tokoh yang masuk bursa Calon Bupati (Cabup) Nganjuk mulai bermunculan. Setelah calon legislatif (Caleg) Partai Demokrat Trihandy Cahyo Saputro dan mantan Bupati Marhaen Djumadi, nama Sekretaris Daerah (Sekda) Nur Solekan ikut disebut-sebut bakal maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Nganjuk. Mas Sekda-panggilan akrab Sekda Nur Solekan digadang-gadang akan menjadi wakil dari birokrasi untuk bersaing menjadi pemimpin di Kabupaten Nganjuk pada 27 November 2024. Apalagi, selain sudah mengenal luar dalam Pemkab Nganjuk, Mas Sekda juga aktif turun ke masyarakat. Setiap hari dia melaksanakan program Suling Bambu (Subuh Keliling Bersama Masyarakat, Birokrasi dan Ulama) ke desa-desa. Dengan hadir di tengah masyarakat, Mas Sekda bisa mengetahui secara langsung keinginan dan persoalan yang dihadapi masyarakat. Selain itu, DPRD Kabupaten Nganjuk juga sempat menjadikannya sebagai salah satu kandidat Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk bersama Sri Handoko Taruna dan mantan Sekda M. Yasin.
Hal itu dikarenakan DPRD menganggap Mas Sekda mampu menjadi pemimpin dan orang nomor satu di Kabupaten Nganjuk. Namun akhirnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia memilih Sri Handoko Taruna untuk menjadi Pj Bupati Nganjuk.
Menanggapi terkait kabar dirinya akan macung, Mas Sekda mengaku belum ada rencana maju menjadi Cabup Nganjuk di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. “Belum ada tujuan ke arah sana (cabup, Red). Saat ini saya fokus menjalankan tugas sebagai sekda dulu,” ungkapnya.
Mas Sekda mengatakan, dia masih memiliki waktu menjadi aparatur sipil Negara (ASN) selama 2,5 tahun. Waktu tersebut dianggapnya masih cukup lama. Sehingga, jika mantan kepala bapenda ini macung maka dia harus rela mengajukan pensiun dini. “Biar saya sampai habis dulu jabatan saja sehingga tidak perlu mengajukan pensiun dini,” ujarnya.
Apakah itu berarti, Mas Sekda akan maju menjadi cabup untuk periode 2029-2034, dia enggan berkomentar banyak. Waktu tersebut masih lima tahun lagi. Semua masih bisa terjadi. “Kalau soal itu ya dipikir dulu dan melihat nanti saja,” elaknya.
Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Nganjuk Nanang Wahyudi mengatakan, jika aparatur sipil Negara (ASN) sama dengan anggota DPRD, DPD, dan DPR yang ingin maju ke Pilkada 2024. ASN harus mengajukan pensiun dini. Sedangkan, anggota DPRD, DPD, dan DPR wajib mengundurkan diri. Hal itu sudah tercantum dalam Undang-Undang No 10/2016 tentang Perubahan Undang-Undang No1/2015 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Nanang mengatakan, ASN dan anggota DPRD, DPRD, dan DPR harus berpikir matang jika ingin macung. Karena KPU masih menggunakan aturan tersebut untuk pencalonan bupati di Pilbup Nganjuk. “Pedoman kami masih UU No 10/2016,” tegasnya.