NGANJUK, JP Radar Nganjuk – PDI Perjuangan akhirnya ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk sebagai peraih kursi DPRD Kabupaten Nganjuk terbanyak. PDI Perjuangan mendapatkan 11 kursi. Kemudian, PKB meraih 9 kursi, Partai Demokrat 6 kursi, Partai Gerindra 6 kursi, Partai Hanura 6 kursi, Partai Nasdem 5 kursi, Partai Golkar 4 kursi, PKS 2 kursi, dan PPP 1 kursi. “Total 50 kursi DPRD Kabupaten Nganjuk,” tandas Ketua KPU Nganjuk Pujiono.
Penetapan itu disampaikan dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 2024-2029. Rapat pleno digelar di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Nganjuk pada Kamis (2/5).
Pantauan wartawan koran ini para perwakilan dari 18 partai politik hadir dan stakeholder terkait untuk mendengarkan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Nganjuk. Ketua KPU Kabupaten Nganjuk Pujiono mengatakan, rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Nganjuk periode 2024 - 2029 didasarkan atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang diterima oleh KPU RI. ”Jadi, dasar penetapan ini mengacu pada surat keputusan dari MK kepada KPU RI," ujarnya.
Dijelaskan Pujiono, sesuai prosedur penetapan perolehan suara awalnya bermula dari penetapan secara berjenjang. Prosesnya, dilakukan KPU mulai tingkat kabupaten, provinsi dan dilanjutkan tingkat nasional. Kemudian ada penetapan secara nasional berdasarkan penetapan KPU secara berjenjang.
Dengan digelarnya rapat pleno penetapam perolehan kursi dan caleg terpilih, otomatis gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) sudah klir untuk tingkat kabupaten. "Ada 50 calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nganjuk. Mereka berasal dari lima daerah pemilihan (dapil)," ujarnya.
Pujiono menambahkan setelah penetapan pleno terhadap kursi dan calon anggota DPRD Nganjuk terpilih nama-nama tersebut lewat berita acara bakal diserahkan ke masing-masing Parpol, Pj Bupati Nganjuk, sekwan, Bawaslu hingga Bakesbangpol. "Setelah diserahkan ke Pj Bupati nanti tinggal tunggu pelantikan. Namun ranahnya itu ada pada menteri dalam negeri. KPU tidak ada ranah jadi usai pleno tugasnya susah selesai," tandasnya.
Editor : Redaksi Radar Nganjuk