DPRD dan Pemkab Nganjuk Sahkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian untuk Warga Kota Angin

Redaksi Radar Nganjuk • Dipublikasikan Jumat, 17 Januari 2025 | 00:01 WIB
Photo
Photo

NGANJUK, JP Radar Nganjuk– DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna kemarin. Rapat paripurna itu agendanya adalah Tanggapan Fraksi DPRD terkait Pendapat Bupati terhadap Enam Raperda dari DPRD. Kemudian mengesahkan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Nganjuk.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono. Hadir dalam rapat paripurna tersebut Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna.

Di rapat paripurna itu perwakilan enam fraksi di DPRD Kabupaten Nganjuk membacakan satu per satu tanggapan terhadap enam raperda. Selanjutnya, mendengarkan jawaban dari Pj Bupati Handoko setelah mendengar pandangan umum fraksi. Kemudian, pengesahan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Nganjuk menjadi perda.

“Kami berharap setelah disahkan jadi perda bisa dilaksanakan secara efektif dan efisien. Karena perda ini sangat bermanfaat dan dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Nganjuk,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono.

Sementara itu, dari pihak eksekutif ,Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna mengatakan rapat paripurna kemarin untuk penyusunan enam raperda yang dibutuhkan masyarakat Kabupaten Nganjuk. Kemudian, di rapat paripurna itu juga mengesahkan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Nganjuk. “Perda ini dibuat karena perkembangan dinamika di Kabupaten Nganjuk,” tuturnya.

Menurutnya, dengan disahkan raperda tersebut merupakan bentuk konkret sinergi antara pemkab dengan DPRD. Harapannya, pelayanan publik dan pembangunan Kabupaten Nganjuk bisa meningkat. (ica/tyo)

 

Editor : Redaksi Radar Nganjuk