Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Efisiensi Anggaran, Cek Apa Saja Anggaran yang Dipangkas Pemkab Nganjuk

Karen Wibi • Selasa, 4 Februari 2025 | 18:15 WIB
Photo
Photo

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Pejabat dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Nganjuk tidak akan mendapat mobil operasional baru tahun ini. Karena Pj Bupati Nganjuk telah mengeluarkan instruksi sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. “Pengadaan kendaraan operasional ditiadakan,” tandas Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nganjuk Diah Puspita Rini.

Sesuai dengan Instruksi Bupati Nomor 100.3.4.2/189/411.000/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBD Tahun 2025, selain kendaraan operasional, ada tiga pos anggaran yang akan dicoret atau ditiadakan. Yaitu, capacity building, pengadaan pakaian, dan bantuan keuangan khusus. “Organisasi perangkat daerah, dua rumah sakit (RSD Kertosono dan RSD Nganjuk), hingga camat wajib melakukan efisiensi,” tandasnya.

Selain itu, pemangkasan anggaran 50 persen juga akan dilakukan untuk pos anggaran perjalanan dinas, studi banding, kegiatan seremonial, publikasi, sosialisasi, cetak, seminar atau focus group discussion (FGD), dan bimbingan teknis (bimtek).

Kemudian, efisiensi sebesar 25 persen juga akan dilakukan untuk pembelian alat tulis kantor (ATK). Sedangkan, untuk makan dan minum dalam rapat aka nada efisiensi sebanyak 20 persen.

Diah mengatakan, efisiensi itu sendiri mulai berlangsung sejak instruksi yang dikeluarkan oleh Pj bupati. Namun besaran efisiensi itu masih bisa berubah. Karena rencananya, Menteri Keuangan (Menkeu) akan mengeluarkan peraturan tindak lanjut dari Inpres. Salah satu isinya juga akan membahas besaran cadangan yang wajib dilakukan oleh daerah. “Nantinya fokus alokasi anggaran belanja akan pada target kinerja pelayanan publik,” tandasnya sembari mengatakan belum mengetahui kapan jadwal peraturan dari Menkeu.

          Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Melalui inpres itu, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara pusat hingga daerah untuk melakukan efisiensi anggaran. Target efisiensi tersebut mencapai Rp 306,69 triliun. Terdiri dari Rp 256,1 triliun dari anggaran kementerian atau lembaga. Lalu, Rp 50,59 dari pemerintah daerah (pemda).

Menindaklanjuti Inpres dan Instruksi Bupati tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengatakan, badan anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Nganjuk dan tim anggaran Pemkab Nganjuk akan membahasnya. Sehingga, pos anggaran mana saja yang akan dipangkas akan segera diputuskan. “Kami akan rapat dulu untuk membahas hal ini,” pungkasnya. (wib/tyo)

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#apbd #pemkab nganjuk #Inpres #BPKAD #dprd #apbn