Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Jangan Salah Arti, Ini Perbedaan SHM, SHGB, dan SGHU dalam Surat Tanah

Redaksi Radar Nganjuk • Kamis, 13 Februari 2025 | 02:00 WIB
Photo
Photo

JP Radar Nganjuk-Properti menjadi salah satu jenis investasi yang diidamkan banyak orang. Namun mengetahui status property sebelum membelinya adalah hal penting.

Karena setiap obyek properti pasti memiliki status kepemilikan. Dan kekuatan hukumnya juga berbeda pula.

Ada Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU). Lantas apa berbedaan dari ketiga jenis sertifikat tersebut?

Bagi beberapa orang, mungkin masih sangat awam dengan istilah satu ini. Bahkan banyak juga yang masih sering keliru membedakan ketiga jenis sertifikat tersebut.

- Pengertian SHM

SHM adalah dokumen atau sertifikat terkuat dan tertinggi atas tanah, bersifat turun-temurun, tetap, dan berlaku seumur hidup. SHM mempunyai kekuatan legalitas yang paling tinggi. Karena tidak ada campur tangan pihak lain dalam kepemilikannya.

Dokumen ini menunjukkan kepemilikan penuh yang sah atas lahan atau tanah yang dimiliki oleh pemegang sertifikat itu sendiri. Dengan SHM, bangunan akan lebih mudah dipindahtangankan. Baik untuk dijual belikan maupun sebagai warisan untuk penerusnya.

- Pengertian SHGB

SHGB adalah hak yang diberikan oleh pemerintah atau pihak ketiga untuk memanfaatkan lahan yang bukan miliknya sendiri. Umumnya SHGB memberi hak kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah tersebut dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

SHGB biasanya diberikan untuk kurun waktu paling lama 30 tahun. Bahkan dapat diperpanjang hingga 20 tahun kemudian. Sehingga penggunaan maksimal bisa mencapai 50 tahun.

Pemilik SHGB hanya memiliki kuasa untuk memberdayakan lahan. Baik untuk mendirikan bangunan atau keperluan lain dalam jangka waktu tersebut.

Dengan kata lain, seseorang yang memiliki SHGB hanya memiliki bangunannya saja. Sedangkan tanahnya masih milik negara dan dalam pemanfaatan atau penggunaan lahannya pun seseorang tidak bebas, melainkan terikat dengan perizinannya.

Dari fakta tersebut, maka biaya untuk mendapatkan bangunan dengan SHGB jauh lebih murah daripada bangunan atau properti yang memiliki SHM. Maka tidak heran juga apabila properti berstatus SHGB biasanya dijadikan sebagai pilihan bagi mereka yang menetap dalam jangka waktu sementara.

- Pengertian SHGU

SHGU adalah sebuah istilah yang sering digunakan dalam ruang lingkup agraria dan pertanahan. Yaitu hak untuk mengupayakan tanah yang dimiliki negara untuk menjalankan usaha pertanian, peternakan, hingga perikanan dalam kurun waktu tertentu.

Biasanya, jangka waktu maksimal SHGU adalah 35 tahun. Dan dapat diperpanjang hingga maksimal selama 25 tahun. Jika diakumulasikan, SHGU dapat digunakan untuk usaha maksimal dalam jangka waktu 60 tahun setelah proses perpanjangan.

Jenis tanah yang diberikan juga harus dalam kategori hutan produksi. Dimana yang kemudian dialihfungsikan menjadi perkebunan atau yang lainnya. SHGU sendiri juga tidak diberikan kepada sembarang orang.

Terdapat ketentuan untuk pihak-pihak yang dapat memiliki SHGU berdasarkan hukum dalam perundang-undangan yang berlaku. Pemegang SHGU sendiri wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), serta memiliki badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia pula.

Dari ketiga pengertian bentuk hukum sertifikat di atas, tentu ada perbedaan yang sangat signifikan. Perbedaan tersebut juga memiliki pengaruh dalam kekuatan hukum.

Bagi Anda pemilik atau yang hendak membeli properti, wajib mengetahui perbedaan tersebut. Perbedaan tersebut antara lain:

1. Penguasaan lahan dan bangunan. Pemilik SHM berhak atas pengelolaan, pendirian, penjualan lahan/tanah dan bangunan.

Pemilik SHGB hanya memiliki hak atas bangunan yang didirikannya saja tetapi tidak dengan tanah yang digunakan.

2. Jangka waktu keabsahan. SHM tidak memiliki masa berlaku, atau bisa berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang lagi. Sedangkan SHGB dan SHGU memiliki jangka waktu tertentu dan perlu diperpanjang. SHGB maksimal 50 tahun dan SHGU maksimal 60 tahun.

3. Kedudukan dan kualitas transaksi jual beli. SHM memiliki harga jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan SHGB.

4. Aset jangka panjang dan investasi. Aset dengan SHM sangat cocok untuk investasi jangka panjang sedangkan SHGB bisa untuk aset jangka pendek atau sementara.

5. Jaminan kredit atau pinjaman ke bank. SHM akan lebih mudah dipercaya sebagai agunan atau jaminan saat mengajukan perkreditan ke bank atau lembaga tertentu. Sementara SHGB cenderung lebih susah.

6. Perubahan status kepemilikan. SHGB dapat diubah menjadi SHM dengan proses yang berlaku. Sementara SHGU tidak bisa diubah karena merupakan milik negara.

Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan SHM, SHGB, dan SHGU. Semoga dengan penjelasan terkait ketiga sertifikat tersebut, tidak terjadi kekeliruan lagi dalam mengenalinya.

Penulis: Syahrul Andry / JPRN

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#SHGB #shm #perbedaan #radar nganjuk #surat tanah