NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Terpilih Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputro harus menjaga kesehatannya.
Karena sebelum dilantik, mereka akan menjalani tes atau pemeriksaan kesehatan. Kabarnya, tes kesehatan akan dilakukan pada 16 Februari 2025.
“Tanggal 15 Februari jika tidak ada perubahan Kang Marhaen dan Mas Handy harus sudah tiba di Jakarta,” ujar sumber wartawan koran ini yang enggan namanya dikorankan.
Menurut pejabat pemkab ini, Kang Marhaen dan Mas Handy wajib melakukan registrasi pelantikan pada 15 Februari.
Artinya, pada tanggal tersebut, Marhaen dan Handy sudah harus berada di Jakarta. “Tidak boleh diwakilkan soalnya,” tandasnya.
Keesokan harinya, keduanya akan melakukan tes kesehatan. Dilanjutkan dengan gladi kotor pada 18 Februari. Lalu, gladi bersih pada 19 Februari. Sedangkan, pelantikan akan dilakukan pada 20 Februari.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Marhaen Djumadi mengatakan, sudah siap menjalani persiapan menjelang pelantikan.
Dia juga siap jika harus menjalani pemeriksaan kesehatan hingga melakukan gladi kotor dan gladi bersih. Karena hal itu sudah sesuai dengan ketentuan.
Meski surat resmi undangan pelantikan belum ada hingga kemarin, Kang Marhaen optimistis jadwal pelantikan tidak akan berubah.
Artinya pelantikan tetap akan berlangsung pada 20 Februari di Istana Negara. “Saya siap saja,” tandasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengatakan, Senin (10/2), DPRD Kabupaten Nganjuk telah mengirim surat usulan pelantikan bupati dan wakil bupati ke Kemendagri RI. Namun hingga kemarin (12/2) belum ada jawaban dari Kemendagri RI.
“Sampai hari ini (kemarin, Red) belum ada jawaban,” ujarnya.
Meski demikian, Tatit memastikan SK pelantikan bupati dan wakil bupati akan turun dalam waktu dekat. Karena sesuai jadwal, pelantikan kepala daerah tetap akan dilakukan secara serentak pada 20 Februari mendatang.
“Seluruh daerah juga masih menunggu. Kemungkinan besar beberapa hari lagi SK akan turun,” tambahnya.
Perlu diketahui, penetapan Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputro baru bisa dilakukan Kamis kemarin (6/1).
Salah satu alasannya karena pasangan calon (paslon) 01 Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah sempat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang putusan sela, gugatan paslon 01 itu ditolak. Marhaen-Handy akhirnya bisa ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih. (wib/tyo)
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira